KABUPATEN BEKASI | DETIKKARAWANG.COM | Ratusan wartawan dari berbagai organisasi pers se-Bekasi Raya menggelar aksi damai di depan gerbang masuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB. Aksi yang menggunakan dua mobil komando tersebut menyoroti dugaan penghinaan, intimidasi, dan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Aksi solidaritas itu diikuti insan pers dari berbagai organisasi, termasuk tim Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bekasi yang terdiri atas Miko Kosasih, Misnan, dan Jefri Susanto. Turut hadir Sekretaris Jenderal DPP IWO Indonesia, Efih Fauzi, serta perwakilan pengurus IWOI DPW Jawa Barat, Syuhada Wisastra.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan penghinaan, intimidasi, dan pengusiran terhadap Pemimpin Redaksi PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare, yang disebut melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Melalui aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi menindaklanjuti persoalan itu, memberikan kejelasan atas dugaan tindakan terhadap wartawan, serta menjamin penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Pemkab Bekasi Sampaikan Tiga Poin Pernyataan Sikap
Di tengah berlangsungnya aksi, perwakilan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hasil pertemuan dituangkan dalam dokumen berjudul Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya.
Dokumen tersebut ditandatangani di Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026), oleh Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dari pihak pemerintah daerah dan Paulus Simalango, S.H., selaku Ketua Koordinator Aksi dari perwakilan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya.
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan tanggapan atas tiga tuntutan utama yang disampaikan massa aksi.
Pertama, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Pemerintah menyatakan bahwa tuntutan pemeriksaan secara menyeluruh akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganannya juga akan memperhatikan ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil serta batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kedua, permintaan maaf dan jaminan penghormatan terhadap wartawan.
Terkait tuntutan permintaan maaf resmi serta jaminan agar tidak terjadi lagi penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan dan sikap saling menghormati agar kesalahpahaman serupa tidak kembali terjadi.
Ketiga, pengawalan proses hukum dan akuntabilitas pejabat publik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan tertulis pemerintah atas tuntutan massa. Namun, dokumen itu belum menyatakan bahwa pemeriksaan telah selesai ataupun bahwa tuntutan pencopotan pejabat telah dipenuhi.
Tim IWOI Kecewa Dilarang Masuk Pertemuan
Di balik hasil pertemuan tersebut, muncul kekecewaan dari tim IWOI karena sejumlah perwakilannya tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti pertemuan dengan Plt. Bupati Bekasi.
Tim IWOI menyayangkan tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melarang mereka masuk. Kekecewaan juga diarahkan kepada pihak yang mengatasnamakan koordinator aksi karena, berdasarkan informasi yang disampaikan tim IWOI, peserta yang diperbolehkan mengikuti pertemuan dibatasi hanya kepada pihak yang telah terdaftar.
Ketua IWOI DPD Kabupaten Bekasi, Afifudin, menyampaikan keberatan atas kejadian tersebut. Ia menilai kehadiran organisasi pers dalam aksi solidaritas seharusnya dihormati dan diberikan ruang komunikasi yang baik.
“Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Kami hadir dalam aksi solidaritas sebagai bagian dari keluarga besar insan pers, tetapi justru tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti pertemuan dengan Plt. Bupati Bekasi. Alasannya karena yang boleh masuk hanya pihak yang terdaftar. Pertanyaannya, siapa yang menetapkan pembatasan tersebut dan apa dasar pertimbangannya?” demikian pernyataan Afifudin.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya menimbulkan sekat di antara organisasi pers yang sama-sama hadir untuk menyampaikan aspirasi.
“Kalau kita berbicara tentang solidaritas wartawan, seharusnya semua organisasi yang hadir dihormati dan diberikan ruang komunikasi yang baik. Kami tidak datang untuk membuat keributan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi. Sangat disayangkan apabila ada pihak yang justru membatasi keterlibatan organisasi pers dalam dialog dengan pemerintah,” lanjutnya .
Afifudin juga menegaskan bahwa pihaknya ingin persoalan itu mendapatkan penjelasan dan tidak berhenti tanpa tindak lanjut.
“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih luas. IWOI akan mempersiapkan aksi lanjutan dengan melibatkan DPD IWOI se-Jawa Barat. Kami ingin ada evaluasi dan penjelasan yang jelas agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang,”tegasnya.
Syuhada Wisastra: Solidaritas Pers Jangan Hanya Menjadi Slogan
Perwakilan pengurus IWOI DPW Jawa Barat, Syuhada Wisastra, turut menyoroti pembatasan terhadap perwakilan IWOI dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, solidaritas wartawan perlu diwujudkan melalui sikap saling menghormati dan keterbukaan dalam menyampaikan aspirasi, bukan sekadar menjadi slogan ketika terjadi persoalan yang menyangkut profesi jurnalistik.
“Solidaritas wartawan tidak cukup hanya diucapkan dalam orasi atau dituangkan dalam pernyataan sikap. Solidaritas harus diwujudkan melalui sikap saling menghormati, termasuk memberikan ruang kepada organisasi pers yang hadir untuk menyampaikan aspirasi dan mengikuti dialog secara proporsional,”tegas Syuhada.
Ia juga menilai bahwa pertemuan dengan kepala daerah merupakan bagian penting dari proses penyampaian aspirasi. Karena itu, pembatasan peserta perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kekecewaan dan kesalahpahaman di antara sesama insan pers.
“Ketika ratusan wartawan sudah hadir untuk menyuarakan persoalan yang menyangkut kehormatan profesi, jangan sampai muncul persoalan baru di antara kita sendiri. Pemerintah dan penyelenggara aksi perlu mengedepankan komunikasi yang terbuka, transparan, dan menghormati keberadaan organisasi pers,” lanjutnya.
Syuhada menegaskan bahwa hasil pertemuan dengan pemerintah daerah tetap harus dikawal, khususnya terkait tindak lanjut pemeriksaan dan komitmen menghormati kemerdekaan pers.
“Pernyataan tertulis pemerintah harus kita kawal pelaksanaannya. Jangan berhenti pada dokumen dan tanda tangan saja. Namun, kami juga berharap persoalan pembatasan perwakilan IWOI ini mendapatkan penjelasan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan serupa,” ungkap Syuhada.
Ia menambahkan, rencana aksi lanjutan bersama DPD IWOI se-Jawa Barat diharapkan menjadi sarana penyampaian aspirasi secara tertib dan bermartabat.
“Kami ingin perjuangan ini berjalan secara bermartabat, tertib, dan sesuai ketentuan. Tujuannya bukan memperuncing konflik, melainkan memastikan setiap wartawan dihormati dan setiap aspirasi ditanggapi secara adil,”pungkasnya.
Sejumlah Peserta Kecewa, Minta Aksi Tidak Dibubarkan
Kekecewaan tidak hanya muncul dari tim IWOI. Sejumlah peserta aksi juga menyampaikan keberatan terhadap hasil kesepakatan yang disampaikan setelah pertemuan dengan pihak pemerintah daerah.
Beberapa peserta meminta agar aksi tidak langsung dibubarkan setelah perwakilan massa bertemu dengan Plt. Bupati Bekasi. Mereka menginginkan agar massa tetap melanjutkan penyampaian aspirasi dan mengawal tuntutan sampai terdapat kejelasan mengenai tindak lanjutnya.
Bagi peserta yang menyampaikan keberatan, pernyataan tertulis pemerintah perlu dibuktikan melalui langkah konkret. Mereka menilai bahwa perjuangan belum semestinya dianggap selesai hanya karena telah ada dokumen pernyataan sikap yang ditandatangani.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari dinamika aksi solidaritas wartawan. Sejumlah peserta menginginkan agar aspirasi tetap dikawal, sementara tindak lanjut pemerintah terhadap tiga tuntutan utama perlu terus dipantau.
IWOI Siapkan Aksi Lanjutan Libatkan DPD se-Jawa Barat
Atas kejadian yang dialami perwakilannya, IWOI menyampaikan rencana menggelar aksi lanjutan pada pekan depan dengan melibatkan DPD IWOI se-Jawa Barat.
Rencana tersebut menjadi respons atas kekecewaan terhadap pembatasan perwakilan IWOI untuk mengikuti pertemuan dengan Plt. Bupati Bekasi. IWOI menginginkan adanya penjelasan mengenai dasar pembatasan tersebut sekaligus evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dalam kegiatan penyampaian aspirasi.
IWOI juga mendorong agar dialog antara pemerintah dan organisasi pers dilaksanakan dengan komunikasi yang terbuka serta memberikan ruang partisipasi yang proporsional kepada organisasi yang hadir.
Rencana aksi lanjutan itu diharapkan menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi organisasi sekaligus memperkuat solidaritas antarsesama wartawan di Jawa Barat.
Kebebasan Pers dan Solidaritas Harus Dikawal
Aksi damai ratusan wartawan di Kabupaten Bekasi pada Kamis (15/10/2026) menjadi momentum untuk menyuarakan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan kemerdekaan pers.
Namun, munculnya kekecewaan atas pembatasan perwakilan organisasi dalam pertemuan serta perbedaan pandangan mengenai hasil kesepakatan menunjukkan masih perlunya komunikasi yang terbuka antara pihak-pihak terkait.
Bagi IWOI, solidaritas antarsesama wartawan harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap organisasi pers, keterbukaan dialog, dan kesempatan menyampaikan aspirasi secara proporsional.
Sementara itu, tiga poin pernyataan Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu terus dikawal, terutama terkait pemeriksaan terhadap pejabat yang dipersoalkan, komitmen menghormati kemerdekaan pers, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
IWOI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih luas melalui rencana aksi lanjutan bersama DPD se-Jawa Barat.



