Kamis, Juni 19, 2025
spot_img
BerandaBeritaKebebasan Pers Perlu Ditegakkan. IWO Indonesia Kawal Laporan Polisi Jurnalis Dikeroyok Tukang...

Kebebasan Pers Perlu Ditegakkan. IWO Indonesia Kawal Laporan Polisi Jurnalis Dikeroyok Tukang Parkir.

spot_img

KARAWANG | DETIKKARAWANG | Buntut keributan antara aktivitis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dengan sejumlah tukang parkir di area kuliner Tuparev Karawang, menyebabkan salah seorang jurnalis yang berada di lokasi ikut dikeroyok oleh sejumlah oknum tukang parkir.

 

Opik, salah seorang wartawan yang ikut mendokumentasikan peristiwa keributannya tak luput dari bogem mentah yang dilakukan beberapa oknum tukang parkir yang tersulut emosi.

 

Meskipun beberapa kali berteriak mengaku sebagai wartawan, tetapi Opik tetap digebukin oleh sekitar empat orang oknum tukang parkir di Jalan Tupatev.

 

Alhasil, Opik mengalami luka memar (merah) di bagian mata dan benjol-benjol di beberapa bagian kepala. Tubuhnya juga terasa sakit, karena mendapat tendangan saat dikeroyok.

Berita Lainnya  DKM Al-Khoir Unsika Karawang Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1446 H

 

“Bukan dipukulin bang, tapi digebukin. Ditendang-tendang meski saya sudah dibawah. Ada sekitar empat orang,” tutur Opik, saat dihubungi Opiniplus.com, Sabtu (8/3/2025) malam.

 

Atas kejadian ini, Opik sudah melaporkan kasus pengeroyokannya ke Polsek Karawang Kota. Dan IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesi) ikut mengawal kasus dan laporan penganiayaanya.

 

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra A.md, CHRM menegaskan, kasuistik antara insiden keributan aktivis KAMI dengan tukang parkir dan insiden pengeroyokan terhadap wartawan harus dipisahkan.

 

Terlebih jurnalis Opik sudah menegaskan tidak ada afiliasi dengan KAMI. Sehingga kehadirannya di lokasi murni sebagai wartawan yang sedang melakukan kegiatan kerja-kerja jusnalistik.

Berita Lainnya  Dorong Inovasi Industri dan SDM, ZonaIndustri.com Hadir Sebagai Media Kolaboratif

 

“IWO Indonesia akan mengawal laporan polisinya. Karena ini jelas bentuk tindakan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang,” tuturnya.

 

Ditegaskan Syuhada, kerja-kerja wartawan jelas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

Yaitu dimana Pasal 18 ayat (1) menjelaskan : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Berita Lainnya  Simfoni Budaya dan Karya Pelajar SMAN 1 Cikampek Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa

 

“Jika wartawan saja dikirminalisasi, bagaimana dengan masyarakat biasa. Pihak kepolisian jelas harus menangkap para pelaku pengeroyokannya,” tegas Syuhada.***

Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks