KARAWANG | DETIKKARAWANG.CLICK – Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman depan Kantor Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, terlihat dalam kondisi lusuh dan terdapat robekan kecil di bagian pinggirnya. Kondisi tersebut terpantau pada Minggu (25/5), meskipun hari itu merupakan hari libur.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa bendera tersebut tetap dikibarkan tanpa adanya penggantian atau perawatan, meski secara visual sudah tidak layak untuk digunakan sebagai simbol negara.
Seorang warga, R (34), yang melintas di depan kantor desa mengaku prihatin melihat kondisi tersebut.
“Saya kira kantor desa pasti lebih paham soal aturan penggunaan bendera. Tapi kok dibiarkan begitu saja, padahal benderanya sudah robek dan kotor. Sangat disayangkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan A (28), warga lainnya. Ia menilai pemasangan bendera yang sudah lusuh mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap lambang negara.
“Bendera itu simbol negara, seharusnya dirawat dan diganti kalau rusak. Ini malah dibiarkan sobek begitu saja,” katanya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 24 huruf c dengan tegas melarang penggunaan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Mulangsari terkait kondisi bendera yang dipersoalkan warga tersebut.(Red)