KARAWANG | DETIKKARAWANG.CLICK | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022 (audited) menyajikan realisasi Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp1.230.158.739.173,00
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah TA 2022 tersebut diantaranya merupakan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebesar Rp. 454.171.327.054,00.
Pengelolaan PBB-P2 dimulai dengan pencetakan massal SPPT PBB-P2,
pendistribusian SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak (WP), pengelolaan pendapatan PBB-P2, sampai penagihan dan pelayanan lainnya seperti mutasi, pemecahan objek pajak, penggabungan objek pajak, pengajuan pembetulan SPPT, dan pendaftaran objek pajak baru.
Dalam pengelolaan PBB-P2, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) þerpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Namun demikian, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengungkapkan adanya permasalahan penatausahaan piutang PBB-P2 yang belum memadai.
Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan masih adanya permasalahan sebagai berikut,
A. Terdapat 210 Objek PBB-P2 di 15 kecamatan memiliki luasan bangunan, namun luasan bumi 0 m, dan 61 Objek PBB-P2 di 20 kecamatan memiliki luasan bumi serta luasan bangunan 0 m² sehingga Nilai SPPT PBB-P2 atas 271 OP tersebut berpotensi tidak akurat.
B. Usulan penghapusan Piutang PBB-P2 atas Objek Pajak ganda dan yang telah
berpindah tangan belum dilakukan sebanyak 161 Objek Pajak sebesar Rp2.100.138.949,00.
Sehingga status tagihan PBB-P2 sebesar Rp. 4.688.998.322,00 tidak jelas, karena SPPT-nya dibatalkan, tetapi piutangnya belum dihapuskan; dan
C. Data luas bangunan PBB-P2 atas 18 SPBU belum dimutakhirkan dan belum ditagihkan
Hal tersebut lanjut BPK, disebabkan,
a. Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Kurang optimal melakukan pemutakhiran, verifikasi dan validasi data OP dan WF PBB-P2 terutama bangunan
SPBU.
b. Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi belum menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB kepada Bupati melalui Kepala Bapenda
BPK kemudian merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Bapenda agar Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB kepada Bupati melalui Kepala Bapenda, terutama Piutang PBB-P2 sebesar Rp4.688.998.322,00.
Sampai berita ini diturunkan wartawan detikkarawang.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Red/IL)