KARAWANG | DETIKKARAWANG.COM | Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang disorot publik setelah sebuah spanduk bernada tuntutan terpampang mencolok di depan kantor cabangnya pada Kamis malam, 3 Juli 2025. Spanduk tersebut memuat tudingan bahwa BTN Karawang telah menunggak kewajiban Penggantian Pengelolaan Lingkungan (PPL) kepada PT Galuh Citarum sejak Desember 2022.
Tak hanya itu, spanduk yang berdiri tepat di atas lahan milik PT Galuh Citarum tersebut juga mencantumkan peringatan keras:
“Merusak dan mencabut spanduk ini merupakan perbuatan pidana.”
Tindakan pemasangan spanduk ini dinilai sebagai bentuk protes terbuka dari PT Galuh Citarum terhadap BTN yang dinilai lalai menjalankan komitmen keuangannya selama lebih dari dua tahun.
Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar, mengingat Kantor BTN Karawang berada di dalam kawasan elit Galuh Mas, yang selama ini dikenal sebagai lingkungan tertib dan eksklusif.
“Saya kaget banget. Baru kali ini lihat ada spanduk besar kayak begitu di depan bank. Kalau benar BTN belum bayar kewajiban, itu masalah serius. Apalagi lokasinya di Galuh Mas, yang biasanya bersih dari konflik,” ujar Rini (38), warga Perumahan Grand Taruma, Jumat pagi.
Saat awak media mendatangi kantor BTN Karawang untuk meminta konfirmasi, Kepala Cabang BTN tidak bersedia memberikan pernyataan. Petugas keamanan menyebut bahwa pimpinan cabang sedang berada di Jakarta untuk urusan rapat.
“Kalau mau konfirmasi, harus buat surat resmi dulu. Kepala cabang sedang rapat di kantor pusat,” ujar petugas keamanan BTN kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, BTN belum memberikan tanggapan tertulis maupun lisan atas dugaan tunggakan pembayaran yang disampaikan PT Galuh Citarum melalui media spanduk.
Sementara itu, manajemen PT Galuh Citarum akan memberikan pernyataan resmi dalam beberapa hari kedepan.
Kasus ini semakin menyoroti pentingnya akuntabilitas korporasi, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti Galuh Mas, yang menjadi kawasan hunian dan bisnis utama di Karawang. (Red)


