KARAWANG | DETIKKARAWANG.COM | Ketua BUMDes Desa Pancakarya menjadi sorotan tajam setelah tiga kali mangkir dari panggilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang.
Ketidakhadiran ini memicu pertanyaan besar dari warga terkait pengelolaan dana ketahanan pangan tahun anggaran 2025.
“Hari ini panggilan untuk ketua BUMDes Desa Pancakarya, namun yang bersangkutan tidak hadir untuk ketiga kalinya. Kami sebagai warga jadi bertanya-tanya, ada apa?” ujar salah seorang warga dan pemerhati kinerja pemerintah sekaligus advokat Karawang, Zaenal M Laiyan SH.,MH.
“Apakah sedang mempersiapkan LPJ ‘sistem kebut semalam’? Kalaupun tidak ada apa-apa, kenapa harus mangkir sampai tiga kali?,” tandasnya.
Lebih lanjut Ia menyoroti alokasi dana ketahanan pangan sebesar 20% atau sekitar Rp 111.944.760 yang informasinya sudah ada realisasi di tahap II.
Zainal mempertanyakan transparansi dan ketepatan sasaran penggunaan dana tersebut, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepmendes No. 82 Tahun 2022, dan Permendes No. 2 Tahun 2024.
“Kami minta keterbukaan atas pertanyaan kami dan didukung data riil dari ketua BUMDes, mulai dari penyaluran uang ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam pengelolaan BUMDes.
“Saat ini sudah memasuki musim tanam kedua, berarti ada penghasilan panen kemarin. Yang kami tanyakan, sawah siapa yang disewa BUMDes? Desas-desus di masyarakat, yang disewa adalah tanah milik orang tua Kades itu sendiri, yang juga orang tua Ketua BUMDes. Ini ada apa?” ucapnya heran.
Zainal juga mempertanyakan tonase pendapatan musim kemarin dan bukti setoran hasil BUMDes ke bendahara desa. “Untuk APBDes tahun 2025, tidak ada masuk sebagai pendapatan keuangan kas desa Pancakarya. Ini kita tidak tahu apakah memang disewakan atau tidak, karena tidak ada penjelasan dari ketua BUMDes,” imbuhnya lagi.
Dengan mangkirnya ketua BUMDes, Zainal pun menduga adanya “permainan kongkalikong” dan bisnis keluarga dalam pemerintahan Desa Pancakarya.
“Sampai hari ini, ketua BUMDes masih tidak bisa mempertanggungjawabkan secara jabatan dengan Inspektorat dan Dinas DPMD,” tegas Zainal.
Ia pun berencana mengirim surat kembali dengan tembusan ke Camat, Dinas DPMD, dan Kejaksaan Negeri Karawang, serta menuntut ketegasan BPD Desa Pancakarya.
“Lucu kalau BPD sebagai lembaga pengawas desa hanya diam saja,” pungkasnya. (red)