Rabu, Februari 4, 2026
spot_img
BerandaUncategorizedMasa Sidang II DPRD Karawang Dimulai, Bupati Tekankan Sinergi Eksekutif–Legislatif

Masa Sidang II DPRD Karawang Dimulai, Bupati Tekankan Sinergi Eksekutif–Legislatif

spot_img

KARAWANG | DETIKARAWANG.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembukaan Masa Sidang Kedua sekaligus pengumuman Masa Reses Kedua Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (21/1/2026).

Agenda tersebut menjadi penanda dimulainya kembali aktivitas kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD Kabupaten Karawang dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Saefuloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Karawang, serta para camat se-Kabupaten Karawang.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Saefuloh menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut memiliki arti strategis dalam memperkuat komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam menyongsong tahun 2026 sebagai fase penting pembangunan daerah.

Menurut Bupati, pembukaan masa sidang dan pengumuman masa reses bukan semata agenda rutin kelembagaan, melainkan bagian dari proses demokrasi untuk memastikan setiap kebijakan daerah disusun secara terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan kunci utama dalam menghadirkan kebijakan yang responsif dan solutif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Karawang.

Ia menambahkan, DPRD memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya pembangunan agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan serta aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati berharap masa sidang kedua dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh anggota DPRD untuk memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Selain itu, masa reses diharapkan menjadi momentum bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi dan mendengarkan keluhan masyarakat.

Bupati juga menekankan bahwa hasil kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah ke depan, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Karawang.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Karawang turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karawang atas dedikasi, kerja keras, serta komitmen dalam menjalankan tugas kelembagaan selama ini. Ia optimistis, dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, kemitraan antara eksekutif dan legislatif akan semakin solid.

“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, saya optimis seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan berkelanjutan demi terwujudnya Kabupaten Karawang yang maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut selanjutnya dilanjutkan dengan agenda sesuai ketentuan yang berlaku dan diharapkan menjadi pijakan awal bagi DPRD Kabupaten Karawang dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025–2026.

Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks