KARAWANG | DETIKKARAWANG.COM | Sebuah tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum dilakukan oleh oknum petugas keamanan perumahan Galuh Mas, Karawang.
Pada Jumat siang (3/10/2025), tiga orang security Galuh Mas tertangkap basah membuang seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di pinggir jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya di depan Pemancingan Ajo.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil patroli security tersebut terlihat melintas dari jalan Galuh Raya, Bunderan Perumnas Telukjambe Timur, sebelum akhirnya berhenti dan menurunkan ODGJ tersebut.
ODGJ itupun terlihat linglung dan ketakutan, hanya bisa terduduk dengan tatapan kosong di pinggir jalan.
Ketika dikonfirmasi, salah seorang security mengakui bahwa mereka sudah sering melakukan tindakan serupa dan tidak membawa ODGJ ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Ironisnya, mereka berdalih bahwa tindakan ini bukan atas perintah manajemen.
Terpisah, Humas Galuh Mas, Tedja, didampingi Koordinator Security Bambang, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada tiga oknum security tersebut.
“Apa yang dilakukan mereka itu memang diluar SOP harusnya memang dibawa ke Dinas Sosial” ucapnya.
Tindakan membuang ODGJ ke jalan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan kurangnya kepedulian sosial dan kemanusiaan.
Perbuatan oknum security Galuh Mas ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang tentang Penanganan ODGJ. Dimana, Pemerintah daerah memiliki aturan khusus mengenai penanganan ODGJ.