SUBANG | Deraphukum.click | pembangunan proyek pariwisata teja herang diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 21 hari tidak disertai papan informasi proyek.Selasa 20/8/2024.
Kuasa hukum bapak Hari dan bu Ghaty M Irwan yustiarta Melihat Langsung ke lokasi pembangunan Tempat wisata Teja Herang hari selasa 13/8/2024 tidak adanya papan informasi yang menunjuk kan Pagu Anggaran Proyek tersebut dan berasal darimana Dana Pembangunan Pariwisata Teja Herang.
Saya melihat Proyek Tersebut Sekaligus Cek langsung ke lokasi Tanah milik Klien saya baik Tanah Galian Pasir Maupun Jalan yang di beli dan dibuat Atas Biaya Sendiri Pada Tahun 2014-2015.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi,sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut amah undang-undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bukan hanya tidak ada papan informasi,pekerjaan proyek itu pun bahkan ditanya oleh awak media ke pekerja juga tidak mengetahui nama cv apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut. (Y&D)