Selasa, Oktober 7, 2025
spot_img
BerandaBeritaAwas Hati-Hati..!! Pemberi dan Penerima Uang Cendol Pilkada Bisa di Jerat Pidana

Awas Hati-Hati..!! Pemberi dan Penerima Uang Cendol Pilkada Bisa di Jerat Pidana

spot_img

JAKARTA | Detikkarawang.click | Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mewanti-wanti para calon kepala daerah dan masyarakat tidak terlibat praktik politik uang. Ultimatum tersebut disampaikan lantaran politik uang bertentangan dengan asas pemilu yang diatur undang-undang.

Politik uang saat ini, dari waktu ke waktu, menjadi hal yang paling rawan. Kami berharap, dari semua tim kampanye, tim pasangan calon, untuk tidak melakukan ini.

kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024 dikutip dari Viva.co.id .

Bagja juga menyinggung UU Pilkada telah mengatur ketentuan bahwa memberi dan menerima uang merupakan tindak pidana pilkada. Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat menghindari praktik-praktik politik uang.

Berita Lainnya  Teguran Dinsos untuk Galuh Mas: Penanganan ODGJ Harus Berbasis Kemanusiaan, Bukan Pengusiran

Masyarakat jangan meminta politik uang. Jadi, ini menjadi persoalan tersendiri. Masyarakat meminta, kalau mau datang memilih, harus dipakai uang. Itu kan tidak diperkenankan juga, ujarnya.

Karena itu, Bagja berharap semua pihak memiliki kesadaran yang sama untuk menghindari perbuatan dilarang undang-undang.

Masyarakat dengan sukarela, dengan pilihan yang ada pada dirinya, untuk kemudian memilih calon yang dia yakini bahwa itu pilihan yang baik bagi yang bersangkutan. Dan, juga teman-teman tim kampanye, tim calon kepala daerah, tidak melakukan atau memberikan atau menawarkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang, seperti politik uang, pungkasnya.

Berita Lainnya  Momentum Hari Tani, Dedi Iskandar Minta Pemerintah Serius Perhatikan Petani

(Red)

Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks