KARAWANG | DETIKKARAWANG.COM | Simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya justru tampak terabaikan di halaman PT PR Rolls Indonesia, sebuah bengkel industri di Pasir Nyongcot, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Bendera Merah Putih di lokasi itu terlihat kusam, kotor, dan tak terawat, terpasang seadanya tanpa perhatian layak.
Kondisi memprihatinkan ini terungkap pada Rabu (2/7/2025) saat seorang wartawan melintas dan mendokumentasikan bendera tersebut. Wartawan yang enggan disebutkan namanya itu lantas melaporkannya kepada pihak pengelola bengkel agar segera diganti.
Ini simbol negara, Pak. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 melarang pemasangan bendera dalam kondisi rusak, kotor, atau kusut. Jadi ini seharusnya jadi perhatian semua pihak,” ujarnya.
Bendera yang terpasang disebut sudah lama terkena debu dan sobek. Seorang karyawan yang kebetulan menggantikan tugas keamanan di lokasi membenarkan kondisi itu dan berjanji segera menggantinya.
Ini unsur ketidaksengajaan, Pak. Kami sudah siapkan bendera baru. Kami sadar ini simbol negara dan akan kami ganti secepatnya,” kata karyawan tersebut.
Namun demikian, hingga kini belum jelas siapa yang bertanggung jawab langsung atas kelalaian itu. Petugas jaga di lokasi menyebut biasanya penggantian bendera menjadi tugas atasan atau pihak kantor.
Sebenarnya yang mengganti itu dari pihak kantor atau atasan. Tapi karena sudah tidak layak, kami akan ambil inisiatif untuk mengganti,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, secara tegas melarang penggunaan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PR Rolls Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut.(IL)