KARAWANG | DETIKKARAWANG.COM | Integritas Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) kini menjadi sorotan.
Pasalnya, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terungkap adanya praktik pengadaan barang dan jasa yang menabrak aturan hukum.
Tak tanggung-tanggung, ditemukan sebanyak 30 unit peralatan dan mesin senilai Rp667.590.000,00 telah diterima pihak universitas jauh sebelum proses administrasi di E-Katalog dimulai.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, temuan ini mencakup berbagai barang mewah dan alat laboratorium canggih, mulai dari laptop HP Pavilion Core i7, dispenser, hingga simulator otomotif bernilai ratusan juta rupiah.
Ironisnya, barang-barang tersebut sudah terparkir di Unsika berbulan-bulan sebelum Surat Pesanan resmi diterbitkan.
Sebagai contoh, perangkat elektronik senilai puluhan juta rupiah sudah diterima sejak 11 Juni 2024, namun kontrak resminya baru ditandatangani pada 31 Juli 2024. Bahkan, terdapat alat laboratorium yang sudah diterima sejak Maret 2024, namun prosedur administratifnya baru menyusul kemudian.
BPK menegaskan bahwa penerimaan barang ini dilakukan tanpa adanya surat perjanjian kerja tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Hal ini dinilai sangat berisiko bagi keuangan negara karena tidak adanya jaminan jangka waktu pelaksanaan dan spesifikasi yang sah secara hukum saat barang diterima.
Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya dugaan desakan dari pihak Pengguna Barang (Kepala Laboratorium) kepada penyedia untuk mengirimkan barang terlebih dahulu dengan dalih validasi spesifikasi.
Padahal, secara aturan, proses pengadaan melalui e-purchasing harus diawali dengan administrasi yang benar sebelum barang berpindah tangan.
Skandal ini memicu pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan di kampus kebanggaan masyarakat Karawang tersebut.
Bagaimana mungkin barang bernilai ratusan juta bisa masuk ke lingkungan kampus tanpa dokumen legal yang lengkap?.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unsika masih memilih untuk diam seribu bahasa. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapatkan jawaban, seolah menutup rapat pintu informasi terkait temuan borok administratif yang diendus oleh BPK RI ini. (TRI/DI)


