KARAWANG – DETIKKARAWANG.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar pada Rabu, 26 November 2025, membahas dua agenda penting terkait rancangan peraturan daerah (Perda). Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE hadir langsung untuk memberikan sambutan dan menyampaikan komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan pelayanan publik.
Rapat tersebut membahas Persetujuan dan Penetapan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) serta Rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah wajib memastikan keberadaan SPAM yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.
“Air minum bukan hanya sekadar kebutuhan pokok, tetapi juga bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Pemerintah daerah harus hadir dengan sistem penyediaan air yang dapat menjangkau setiap rumah tangga secara aman, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Aep di hadapan para anggota DPRD dan undangan yang hadir di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang.
Melalui pengesahan dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap pelayanan publik semakin optimal dan program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.


