KARAWANG | DETIKKARAWANG.COM | Sambut wacana pelaksanaan Work From Home (WFH) satu hari kerja dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pada April 2026 mendatang, Pemerintah Kabupaten Karawang tegaskan WFH berlangsung dalam pengawasan ketat. Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyebutkan sesuai dengan arahan dari Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, ASN wajib melakukan absensi secara berkala dalam sehari serta melaporkan kinerja secara real time selama bekerja dari rumah, Selasa (31/3).
“WFH ini bukan berarti santai. ASN tetap bekerja dan diawasi. Ada absensi, ada laporan kinerja, semuanya terukur melalui sistem digital,” ujar Asep Aang, Selasa (31/3).
Pengawasan dilakukan melalui aplikasi SIM ASN dan SIAP yang berbasis GPS dan mengharuskan ASN melakukan absensi dengan titik koordinat serta swafoto. Selain itu, ASN juga wajib menyusun rencana kerja harian sebelum pelaksanaan WFH dan melaporkan progres pekerjaan secara berkala.
Untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga, Pemkab Karawang telah menyusun alur kegiatan WFH yang wajib diikuti ASN, yakni:
1. Absensi pagi melalui SIAP (hingga pukul 07.45 WIB)
2. Morning briefing (07.45–08.15 WIB)
3. Pelaksanaan tugas sesi I (08.15–12.00 WIB)
4. Midday meeting / pengecekan siang (12.30–12.45 WIB)
5. Pelaksanaan tugas sesi II (12.45–15.30 WIB)
6. Closing meeting / laporan progres (15.30–15.45 WIB)
7. Laporan aktivitas harian melalui SIAP (setelah 15.45 WIB)
8. Absensi sore melalui SIAP (setelah 15.45 WIB)
“Sesuai dengan arahan Pak Bupai, rutinitas WFH mulai dari absen pagi, briefing, kerja, sampai laporan sore, semuanya dipantau. Ini untuk memastikan WFH tetap produktif,” jelasnya.
Kebijakan WFH ini menjadi bagian dari strategi besar efisiensi energi Pemerintah Pusat terkait kondisi global, khususnya penghematan BBM. Asep Aang mengungkapkan, Pemkab Karawang dengan arahan dari Bupati Aep telah menyiapkan sejumlah opsi untuk mendukung kebijakan tersebut.
Salah satunya adalah opsi agar ASN yang tinggal dekat dengan kantor, dengan radius maksimal 5 kilometer, pergi bekerja menggunakan sepeda.
“Kalau dekat, bisa pakai sepeda. Banyak manfaatnya, selain sehat juga hemat BBM,” terang Asep Aang.
Sementara bagi ASN yang jaraknya lebih jauh, penggunaan sepeda motor dinilai lebih efisien dibanding mobil. Ia mencontohkan perbandingan konsumsi BBM harian yang cukup signifikan.
“Kalau motor cukup 1 liter per hari, sedangkan mobil bisa 5 liter. Ini bisa mendukung target penghematan BBM sekitar 20 persen,” ujarnya.
Selain itu, sesuai arahan Bupati Aep, kendaraan dinas di seluruh perangkat daerah direncanakan akan ditarik dan semuanya disimpan di Galeri Nyi Pager Asih selama tidak ada giat kedinasan luar kota, maupun kegiatan dalam kota dengan jarak tempuh yang jauh. ASN didorong menggunakan alternatif lain seperti sepeda listrik atau sepeda motor. Dengan kata lain, Galeri Nyi Pager Asih akan menjadi pool penyimpanan kendaraan dinas.
“Prinsipnya, pelayanan publik tetap berjalan, tapi kita lakukan efisiensi di sisi energi,” tegasnya.
Terkait pola penerapan WFH, Pemkab Karawang masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Namun demikian, dua skenario telah disiapkan.
Jika pemerintah pusat menetapkan WFH serentak pada hari Jumat, maka Karawang akan mengikuti kebijakan tersebut. Namun jika daerah diberikan fleksibilitas, maka Pemkab berencana menerapkan WFH pada hari Rabu.
“Kalau diberi kewenangan, opsi kita Senin-Selasa kerja di kantor, Rabu WFH, lalu Kamis-Jumat kembali bekerja. Ini masih menunggu keputusan pusat,” kata Asep Aang.
Ia menegaskan, WFH bukan sekadar kebijakan penghematan BBM, tetapi juga efisiensi energi secara menyeluruh, termasuk contoh kecilnya seperti penggunaan listrik di perkantoran seperti lampu, komputer dan pendingin ruangan.
Dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), seluruh aktivitas ASN selama WFH tetap dapat dipantau secara digital melalui aplikasi SIM ASN dan SIAP.
“ASN tetap bekerja dari rumah dengan memanfaatkan sistem digital. Jadi bukan hanya hemat BBM, tapi juga listrik dan energi lainnya,” jelasnya.
Pemkab Karawang memperkirakan kebijakan ini mampu menekan konsumsi BBM hingga 20 persen. Secara anggaran, efisiensi tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp1 miliar selama bulan April.
Meski demikian, Asep Aang memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Sejumlah sektor vital seperti kesehatan, kebencanaan, perhubungan, dan ketertiban umum tetap beroperasi normal.
“Pelayanan publik tetap jadi prioritas. Ada petugas piket, termasuk di front office, agar masyarakat tetap terlayani,” tandasnya.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa hari ini, Selasa 31 Maret 2026, pemerintah berencana menyamapaikan secara resmi terkait pelaksanaan WFH tersebut. Di samping itu, disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga telah menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik dan ASN tetap wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Bupati dan Sekda Berikan Contoh
Meski kebijakan penghematan baru sekadar diumumkan dan belum disahkan, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dan Sekda karawang, Asep Aang Rahmatullah langsung memberikan contoh kepada para pegawai di Pemkab Karawang. Keduanya datang ke kantor pada Selasa (31/3) tidak seperti biasanya. Aep datang ke kantor menggunakan mobil listrik milik pribadinya. Dan Aang tiba ke kantor menggunakan sepeda motornya diikuti oleh sejumlah staffnya yang juga datang ke kantor menggunakan sepeda motor. Tak ayal aksi bupati dan sekda pun menuai banyak acungan jempol. Termasuk dari wakil rakyat.
“Saya kira ini layak diapresiasi. Kepala daerah dan sekda langsung memberikan contoh, Besok ketika aturan disahkan masa pegawai di bawahnya melanggar, sedangkan pimpinanya menjadi yang pertama menjalankan. Bagus untuk cermin kepada bawahannya agar punya rasa malu, bukan sekdara spirit efesiensi dan penghematan energi akan ada pengubahan budaya kerja menjadi lebih aware terhadap setiap ruoiah uang negara yang dipergunakan,” ujar Anggota Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi.


