Selasa, Maret 3, 2026
spot_img
BerandaBeritaCekcok Soal Hubungan: Pria di Karawang Diduga Bunuh Kekasihnya

Cekcok Soal Hubungan: Pria di Karawang Diduga Bunuh Kekasihnya

spot_img

Karawang | detikkarawang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di kawasan industri Karawang. Pelaku berinisial BIH (24) diamankan sehari setelah penemuan mayat korban.

Wakapolres Karawang dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026), menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang memiliki hubungan asmara.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciketing, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Pelaku datang ke kontrakan korban untuk mengembalikan pakaian.

Berita Lainnya  Didahului Permintaan Maaf Unsika, IWOI Gelar Konvoi Berbagi Takjil di Karawang

Namun terjadi cekcok antara keduanya. Korban meminta pelaku untuk menikahinya serta menceraikan istri sah pelaku. Pertengkaran semakin memanas hingga keduanya terlibat aksi saling cekik.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga mencekik korban hingga lemas dan tidak sadarkan diri. Pelaku sempat meninggalkan lokasi untuk bekerja, kemudian kembali sekitar pukul 23.00 WIB untuk mengecek kondisi korban.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban. Jasad tersebut kemudian dibuang di tepi jalan seberang PT Toyota Astra Motor, dekat saluran air kawasan industri Karawang.

Berita Lainnya  Sambut Ramadhan, IWOI Karawang Bersama Wings Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil

Sekitar pukul 09.40 WIB, warga menemukan jasad korban dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Tim identifikasi Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diketahui berinisial BIH, warga Kabupaten Sukabumi, yang bekerja sebagai buruh proyek di Karawang.

Korban diketahui bekerja sebagai penerjemah (translator) di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang. Polisi memastikan korban tidak dalam kondisi hamil saat kejadian.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik pelaku dan korban serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc.

Berita Lainnya  Simpang Jomin Mencekam: Penyempitan Jalur dan Jalan Berlubang Picu Risiko Kecelakaan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks