Kamis, Juni 19, 2025
spot_img
BerandaBeritaDiduga Abaikan Aturan, SAMSAT Karawang Tak Berikan Bukti Bayar Pajak ke Wajib...

Diduga Abaikan Aturan, SAMSAT Karawang Tak Berikan Bukti Bayar Pajak ke Wajib Pajak

spot_img

Karawang, | DETIKKARAWANG.CLICK | Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di Kantor SAMSAT Karawang. Sejumlah warga mengeluhkan tidak menerima bukti pembayaran atau resi setelah membayar pajak kendaraan, khususnya dalam program pemutihan pajak yang sedang berlangsung.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 secara tegas menyebutkan bahwa setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor harus disertai dengan bukti pembayaran yang sah.

Namun kenyataannya, hal tersebut tampaknya diabaikan. Salah seorang warga Pangkalan, berinisial K, mengaku tidak diberi bukti pembayaran saat membayar pajak motor Honda Beat miliknya senilai Rp530 ribu.

Berita Lainnya  Bicara ke Wartawan, Yusuf Terancam Penjara: Di Mana Keadilan

“Saya heran. Setelah bayar, saya tidak dikasih resi apa pun. Bahkan tidak ada penjelasan dari petugas. Saya tanya, katanya memang tidak dikasih,” ujarnya, Kamis (8/5/2025). K juga menyebut bahwa sejumlah warga lain mengalami hal serupa.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasie Pendataan dan Penagihan (Pentag) SAMSAT Karawang, Cecep Mulyana, justru membenarkan bahwa nota pembayaran memang tidak diberikan kepada wajib pajak.

“Nota itu hanya untuk arsip bank. Kalau butuh, bisa difoto atau difotokopi,” kata Cecep, Jumat (9/5/2025). Pernyataan ini memunculkan pertanyaan: jika dokumen itu penting untuk validasi dan keperluan pencocokan data, mengapa justru tidak diberikan ke pihak yang paling berkepentingan, yaitu wajib pajak?

Berita Lainnya  Luka Parah di Kepala, Pria Tak Dikenal Tewas di Jalan Raya Pangkal Perjuangan Karawang

Lebih lanjut, Cecep menyebut bahwa bukti pembayaran sah dianggap cukup dengan notice pajak yang menempel di STNK. Namun, hal ini belum tentu menjawab keinginan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Saat didesak soal minimnya penjelasan kepada warga, pihak SAMSAT berdalih sibuknya aktivitas pelayanan akibat program pengampunan pajak.

Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah alasan kesibukan bisa membenarkan pengabaian terhadap hak dasar warga sebagai pembayar pajak?

Pelayanan publik semestinya mengedepankan transparansi dan perlindungan hak masyarakat. Ketika bukti pembayaran tidak diberikan dan penjelasan tidak memadai, kepercayaan publik pun dipertaruhkan.(IL)

Berita Lainnya  Ratusan Ribu Warga Karawang Kehilangan Akses JKN Mendadak, Pemkab Andalkan UHC Daerah
Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks