Senin, Oktober 6, 2025
spot_img
BerandaPendidikanDiduga Langgar Undang-undang SMAN 1 Karawang Bangun Polisi Tidur Diatas Pedestrian Cuma...

Diduga Langgar Undang-undang SMAN 1 Karawang Bangun Polisi Tidur Diatas Pedestrian Cuma Untuk Bendung Air Hujan

spot_img

KARAWANG | DETIKKARAWANG.CLICK | Kondisi pedestrian yang ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Karawang, Jawa Barat begitu sangat menyedihkan.

Jika digunakan berjalan kaki dari arah lampu merah by pass menuju kantor pemerintahan daerah Kabupaten Karawang, akan sangat tidak nyaman. Karena pedestrian terlihat sangat rusak hampir diseluruh bagiannya.

Ironisnya selain kondisinya yang sudah rusak parah tersebut, diatas pedestrian tersebut juga terbangun polisi tidur yang melintang didepan pintu gerbang masuk SMAN 1 Karawang.

Padahal, aturan pembuatan polisi tidur tertuang jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (UU LLAJ).

Dimana dalam regulasi tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa masyarakat tidak diperkenankan membuat pembatas jalan seperti polisi tidur.

Mengacu pada Pasal 3 Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa pembuat polisi tidur wajib mendapatkan izin dari pemerintah.

Terlebih lagi, polisi tidur atau pembatas kecepatan seperti speed bump biasa disebut polisi tidur tak boleh dibangun sembarangan, karena ada denda Rp 24 Juta mengintai jika dilanggar.

Oleh karena itu, setiap orang atau badan yang ingin membangun polisi tidur harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah setempat, sesuai aturan bukan membangunnya begitu saja diatas badan jalan, meski kemudian badan jalan tersebut dibangunkan pedestrian diatasnya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Humas SMAN I Karawang Apa membenarkan jika pihaknya telah membangun polisi tidur. Namun ia membantah jika polisi tidur tersebut bukan dibangun dijalur pedestrian umum.

“Polisi tidur tersebut bukan di jalur pedestarian umum, dibuat dikarenakan untuk membendung tumpahan air dari jalan yg mengalir ke dalam lingkungan sekolah dikarenakan posisi sekolah lebih rendah dari jalan, supaya sepatu murid-murid tidak basah (sesudah hujan),” jelasnya, Selasa (18/3/2025).

Ditanya lebih lanjut terpantau dilokasi jjika polisi tidur itu dibangun diatas bahu jalan sejajar dengan badan jalan yang dijadikan jalur pedestrian, hanya saja pedestrian itu kemudian di aspal tepat dijalan masuk ke arah sekolah, jadi jalan pedestrian itu terpotong baik oleh polisi tidur maupun aspal jalan masuk gerbang sekolah?.

Apa tetap menjawab jika badan jalan itu bukan pedestrian dan dibangun polisi tidur untuk menahan air banjir.

“Sekali lagi tanggapan kami seperti itu,” tandasnya.

Diketahui, setelah dikonfirmasi terkait hal tersebut diatas, dan sampai berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Karawang terpantau sudah membongkar polisi tidur tersebut. (Juna)

Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks