Jumat, Maret 20, 2026
spot_img
BerandaBeritaDirevisi Loh...Inilah Daftar Terbaru Kendaraan Yang Boleh Isi BBM Bersubsidi. 'Rakyat Wajib...

Direvisi Loh…Inilah Daftar Terbaru Kendaraan Yang Boleh Isi BBM Bersubsidi. ‘Rakyat Wajib Tahu’.

spot_img

JAKARTA | DERAPHUKUM.CLICK |  Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan segera selesai.

Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Setelah revisi tersebut rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang bisa membeli BBM subsidi, seperti:

1. Kendaraan yang mengangkut bahan pangan,
2. Kendaraan yang mengangkut bahan pokok lainnya, dan
3. Angkutan umum.

Pembatasan tersebut bertujuan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran.

Hal tersebut untuk mengantisipasi agar pemerintah atau negara tidak merugi.
Oleh sebab itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya menargetkan revisi Perpres 191/2014 rampung dalam beberapa bulan dan bisa mulai jalan tahun ini. (Red)

Berita Lainnya  Pererat Silaturahmi, Ikatan Alumni SMEA/SMKN 2 Karawang Adakan Bukber dan Konsolidasi Organisasi
Berita Lainnya

NASIONAL

Cekcok Soal Hubungan: Pria di Karawang Diduga Bunuh Kekasihnya

Karawang | detikkarawang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di kawasan industri Karawang. Pelaku...

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks