Rabu, Juni 18, 2025
spot_img
BerandaBeritaJurnalis Jadi Korban Kekerasan, Tim Pengacara Subang Desak Penegakan Hukum Tidak Tumpul...

Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, Tim Pengacara Subang Desak Penegakan Hukum Tidak Tumpul Keatas

spot_img

SUBANG | Seorang jurnalis Media Hade Jabar, Hadi Hardian, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah penjaga kandang ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 April 2025 sekitar pukul 13.20 WIB dan memicu keprihatinan dari berbagai kalangan.

Hadi Hardian kini didampingi oleh tim kuasa hukum dari Subang Lawyer Club (SLC) yang terdiri dari Adv. A. Fajar Sidiq, S.H.I., M.H. (Al-Baehaqie & KAI), Adv. Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H. (KAI), Adv. Rando Purba, S.H. (KAI), Adv. Sutarno Sirait, S.H., CTL., M.H. (KAI), Adv. Dr. Martono Maulana, S.H., M.H. (KAI), Adv. Jajang Supriatna, S.H. (Al-Baehaqie & KAI), Adv. Ilman Rizal Hamidan, S.H. (KAI), dan Adv. H. Nurdiansah UD., A.Md.Kom., S.H. (Al-Baehaqie & APPI).

Berita Lainnya  Peringati Idul Adha, PT Taekwang Indonesia Bagikan Sapi dan Kambing untuk Masyarakat Subang

Salah satu kuasa hukum korban, Adv. H. Nurdiansah UD., menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini hingga ke meja hijau.

“Tim SLC akan melanjutkan perkara ini sesuai hukum yang berlaku terhadap enam orang tersangka tanpa pengecualian. Kami akan mengupas tuntas kasus ini hingga tuntas di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum lainnya, Adv. Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini harus diungkap secara terang benderang.

“Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan sejelas-jelasnya. Kami dari Subang Lawyer Club mendampingi korban sejak proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegasnya saat dikonfirmasi media di kantornya pada Selasa, 15 April 2025.

Berita Lainnya  Hendry Ch Bangun Masih Sah, KLB Zulmansyah Dilaporkan Polisi

Ia juga menyayangkan adanya perbedaan antara keterangan korban dalam BAP dengan yang disampaikan dalam siaran pers pihak berwenang.

“Ada keterangan dalam BAP yang tidak dimuat dalam press release. Kami meminta agar isi BAP korban disampaikan secara utuh. Selain itu, dalam kasus pidana pasal 170 ini, muncul pertanyaan: apakah hanya lima orang pelaku? Kami mendesak agar semua pelaku dibuka ke publik,” tambahnya.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum, agar setiap keterangan korban yang telah disampaikan secara jelas dalam BAP benar-benar diperhatikan dalam proses hukum ini,” pungkasnya.

 

Berita Lainnya  Tarif Parkir di GOR Adiarsa Dikeluhkan Netizen, Diduga Ada Pungli dan Premanisme Berkedok Ormas

(IL)

Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks