KARAWANG | DETIKKARAWANG.COM | Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembentukan koperasi berbasis komunitas guna memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput.
Sebagai bentuk dukungan nyata, pada Senin, 7 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kepala Seksi Intelijen Sigit Muharam bersama jajaran, mengikuti kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, H. Syaifullah, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Sigit Muharam menegaskan bahwa Kejari Karawang siap bersinergi dan mengawal penuh kebijakan strategis nasional tersebut.
“Kami mendukung penuh program pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari instruksi presiden. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal keberpihakan pada ekonomi kerakyatan. Kami siap mengawal agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujar Sigit Muharam.
Kegiatan tersebut digelar sebagai forum antarinstansi untuk menyelaraskan langkah serta strategi pengawasan terhadap percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi badan usaha yang mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis komunitas, dengan tata kelola yang sehat dan akuntabel.
Selain Kejaksaan, kegiatan ini juga melibatkan unsur pemerintah daerah, kementerian teknis, dan para pemangku kepentingan lain yang memiliki peran strategis dalam penguatan ekosistem koperasi nasional.