KARAWANG | detikkarawang.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang oleh PT BAS periode 2021 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni Rp721.687.355.345,11 atau sekitar Rp721,6 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang pada Kamis (5/11/2026). Sebanyak tujuh orang tersangka turut menjalani proses pemindahan penahanan sebagai bagian dari kelanjutan penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Karawang, tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial VY, HJ, OH, AA, BMY, dan DPP. Namun, dalam siaran pers yang diterima redaksi, baru tercantum enam inisial meskipun jumlah tersangka disebut sebanyak tujuh orang.
Dari total tujuh tersangka, enam orang dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung. Sementara satu tersangka perempuan lainnya ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Moslem Haraki, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena besarnya dugaan kerugian keuangan negara.
“Perkara ini menjadi perhatian serius karena berdasarkan hasil penghitungan dalam penanganan perkara, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp721,6 miliar. Kami akan mengawal proses hukum ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Moslem Haraki.
Menurutnya, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum setelah proses penyidikan. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap persiapan persidangan.
Moslem juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Setelah Tahap II, penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan. Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga perkara ini dapat segera diperiksa dan diputus melalui proses peradilan,” ungkapnya.
Pelaksanaan Tahap II tersebut sekaligus menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran KPR yang berlangsung selama empat tahun, sejak 2021 hingga 2024.
Besarnya nilai dugaan kerugian negara menjadi sorotan tersendiri, sekaligus menempatkan perkara ini sebagai salah satu kasus dugaan korupsi bernilai besar yang ditangani Kejari Karawang.
Proses selanjutnya akan menguji konstruksi perkara, alat bukti, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka di hadapan majelis hakim.
Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



