Rabu, Juni 18, 2025
spot_img
BerandaBeritaKonflik Internal Muncak, KADIN Jabar Sebut Kegiatan di Karawang Langgar Legalitas Organisasi

Konflik Internal Muncak, KADIN Jabar Sebut Kegiatan di Karawang Langgar Legalitas Organisasi

spot_img

BANDUNG | DETIKKARAWANG.COM | Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat peringatan kepada Dra. Sari Marliani, MM atas dugaan penggunaan atribut organisasi secara ilegal dalam sebuah kegiatan yang digelar di Ballroom Resto Dewi Air, Karawang, pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Surat peringatan bernomor 091/DP-CAR/VI/2025, tertanggal 16 Juni 2025, diteken langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KADIN Jawa Barat Caretaker, Agung Suryamal Sutisna.

Dalam surat tersebut, KADIN Jawa Barat menegaskan bahwa kegiatan yang dihadiri Sari Marliani melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas dalam struktur organisasi, yaitu Almer Faiq Rusydi dan Fadludin Damanhuri. Keduanya dinilai tidak memiliki otoritas maupun dasar hukum untuk mewakili organisasi KADIN di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Berita Lainnya  Ratusan Ribu Warga Karawang Kehilangan Akses JKN Mendadak, Pemkab Andalkan UHC Daerah

“Penggunaan atribut organisasi oleh pihak-pihak yang bukan merupakan pengurus sah KADIN adalah tindakan ilegal dan mencederai aturan organisasi,” tegas Agung dalam surat peringatan tersebut.

Lebih lanjut, KADIN Jawa Barat meminta Sari Marliani untuk segera menghentikan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan KADIN Kabupaten Karawang, serta tidak lagi menggunakan nama maupun atribut organisasi tanpa dasar hukum yang sah dan resmi.

KADIN Jawa Barat juga menegaskan, bila peringatan ini diabaikan, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah organisasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku di lingkungan KADIN.

Untuk memperkuat posisi kelembagaan, surat peringatan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat di Karawang, di antaranya:

Berita Lainnya  Lapas Karawang Tanam Padi Varietas Unggul di Lahan 1,7 Hektare

Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Karawang.

Menanggapi surat tersebut, Ketua KADIN Kabupaten Karawang, Emay Ahmad Maehi, menyatakan bahwa pihaknya adalah pengurus yang sah dan terdaftar secara resmi di bawah struktur organisasi KADIN Indonesia.

“Jujur, kami tidak ingin terlalu menanggapi kegiatan ilegal tersebut. Namun dengan adanya surat peringatan dari Caretaker KADIN Provinsi Jawa Barat, ini menunjukkan bahwa beginilah cara berorganisasi yang benar dan sesuai aturan,” ujar Emay yang akrab disapa Kang Emay, kepada awak media.

Emay menambahkan, tindakan Agung Suryamal sebagai Caretaker membuktikan kekuatan legalitas mandat dari KADIN Indonesia.

“Ini membuktikan bahwa Pak Agung Suryamal Sutisna, sebagai pemegang mandat Caretaker KADIN Provinsi Jawa Barat, memiliki hak mandataris penuh untuk melaksanakan seluruh putusan dan kebijakan organisasi sesuai arahan KADIN Indonesia,” tegas Emay.

Berita Lainnya  Viral ! Aksi Pemuda Karawang Pilok Lubang Jalan Tuai Pujian dan Kritik Netizen

Surat peringatan ini menjadi sinyal tegas bahwa KADIN Jawa Barat berkomitmen menjaga marwah organisasi dan mencegah konflik internal yang berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan di tingkat daerah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Sari Marliani memberikan jawaban singkat.

“Hubungi Kang Fadel,” jawab Sari singkat kepada wartawan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Fadludin Damanhuri alias Fadel yang disebut dalam surat peringatan dan disebut sebagai salah satu tokoh dalam kegiatan tersebut, tidak memberikan tanggapan apapun meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan. (hd/aldy)

Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks