KARAWANG | DETIKKARAWANG.COM | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan ketat bagi setiap orang yang akan memasuki area lapas. Kebijakan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi seluruh staf pegawai hingga Kepala Lapas (Kalapas) sendiri.
Kalapas Karawang, Christo Toar, menegaskan bahwa penerapan SOP ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas.
“Setiap orang yang masuk ke dalam Lapas Kelas II A Karawang wajib melalui pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada pengecualian, termasuk saya sebagai Kalapas,” ujar Christo Toar, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan barang bawaan, penggunaan alat deteksi, serta prosedur pengamanan lainnya guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Menurutnya, konsistensi dalam penerapan SOP menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah sekecil apa pun yang bisa dimanfaatkan untuk pelanggaran. Karena itu, semua pihak, baik pegawai maupun pengunjung, harus patuh terhadap aturan yang sama,” tegasnya.
Christo juga menambahkan bahwa kedisiplinan dalam menjalankan SOP merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas institusi pemasyarakatan.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal komitmen kita bersama menjaga integritas dan profesionalitas. Justru pimpinan harus memberi contoh dengan mematuhi SOP,” tambahnya.
Pihaknya berharap, dengan penerapan prosedur yang ketat dan konsisten, Lapas Karawang dapat terus meningkatkan standar keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga binaan dan petugas.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar SOP ini berjalan optimal dan tidak hanya menjadi formalitas,” pungkasnya.


