Rabu, Februari 4, 2026
spot_img
BerandaBeritaModus Kontrak Rumah, Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi Terungkap di Karawang

Modus Kontrak Rumah, Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi Terungkap di Karawang

spot_img

Karawang | DETIKKARAWANG.COM | Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Perum Sakina Village Blok B Nomor 11, RT 003/RW 003, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Senin sore hingga malam, sekitar pukul 17.30 WIB hingga 19.30 WIB, setelah sebelumnya tim melakukan penyelidikan di lokasi. Seluruh barang bukti berhasil dievakuasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku diamankan saat sedang melakukan pemindahan isi LPG bersubsidi tabung 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram, atau yang dikenal dengan praktik penyuntikan gas LPG.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Berita Lainnya  Jadikan KHL dasar utama penyusunan Upah Minimum

– 225 tabung LPG 3 kilogram, dalam kondisi kosong dan berisi,

– 27 tabung LPG 12 kilogram,

– 1 unit timbangan digital,

– 4 alat suntik LPG, serta

– 1 unit kendaraan pickup Mitsubishi Cold T120SS warna hitam dengan nomor polisi T 8131 TO yang digunakan untuk aktivitas distribusi.

Ketua RT 003/RW 003 Perum Sakina Village, R., menyatakan bahwa pelaku bukan warga setempat, melainkan warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

“Setahu saya pelaku hanya ngontrak rumah di sini dan baru sekitar satu minggu. Bukan warga Sakina Village,” ujar R. saat dimintai keterangan.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diketahui merupakan karyawan LPG, sementara pemilik sekaligus pihak yang menjalankan kegiatan penyalahgunaan LPG tersebut adalah S.C.

Berita Lainnya  IWO Indonesia Apresiasi Putusan MK: Sengketa Pers Wajib Diselesaikan Lewat Dewab Pers

Kegiatan Sudah Lama, Lokasi Kontrak Berpindah-pindah

Menurut keterangan RT, kegiatan penyalahgunaan LPG diduga telah berlangsung cukup lama, namun pelaku kerap berpindah-pindah lokasi kontrakan untuk menjalankan aktivitasnya.

“Pelaku ini sudah beberapa kali pindah tempat. Di sini baru sekitar satu minggu,” jelasnya.

RT juga mengaku sempat menerima informasi dari pelaku bahwa kegiatan tersebut mengklaim memiliki izin dari Pertamina, namun tidak pernah dapat dibuktikan secara resmi.

R. menegaskan pihaknya telah mengimbau secara lisan agar tidak ada kegiatan apa pun yang melanggar hukum atau meresahkan lingkungan. Namun, aktivitas penyalahgunaan LPG tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan warga maupun pengurus lingkungan.

Berita Lainnya  Rapat Akhir Kepengurusan IASKA Tetapkan KPU dan Jadwal Reuni Akbar 2026

“Pihak Sakina Village dan warga tidak mengetahui adanya kegiatan penyuntikan atau penyalahgunaan LPG. Tidak pernah ada penyuluhan atau pemberitahuan apa pun,” katanya.

Dalam keterangannya, Ketua RT juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima gratifikasi, uang, atau bentuk imbalan apa pun dari pelaku maupun pihak terkait.

“Saya tidak menerima apa pun. Tidak ada kerja sama atau pembiaran,” tegas R.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing pihak, jaringan distribusi LPG hasil penyuntikan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini ditangani oleh Dittipidter Bareskrim Polri dan akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara guna peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks