Karawang | DETIKKARAWANG.COM | Inspektorat Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang dalam rangka benchmarking pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Selasa (10/2/2026).
Kunjungan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu diawali dengan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas dan layanan di lingkungan Lapas Karawang. Tim Ombudsman meninjau sistem kerja, tata kelola pelayanan publik, serta implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam mendukung pembangunan Zona Integritas.
Perwakilan Ombudsman RI dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dan praktik korupsi. Ia juga menekankan bahwa komitmen integritas harus tercermin dalam setiap lini penyelenggaraan pelayanan.
“Kualitas pelayanan publik menjadi indikator utama dalam pembangunan Zona Integritas. Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan dalam sistem dan budaya kerja,” ujar perwakilan Ombudsman.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, memaparkan sejumlah strategi yang telah dan sedang dijalankan untuk mewujudkan WBK. Ia menyebutkan penguatan manajemen, peningkatan kualitas layanan kepada warga binaan dan masyarakat, serta pengawasan internal sebagai fokus utama.
“Kami terus berupaya membangun budaya kerja yang berintegritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,” kata Christo.
Ia menambahkan, pembangunan Zona Integritas tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya kerja seluruh jajaran.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara tim Ombudsman RI dan jajaran Lapas Karawang guna memperdalam pemahaman serta klarifikasi terhadap implementasi program Zona Integritas.
Melalui kegiatan benchmarking ini, diharapkan terjalin penguatan sinergi antara Ombudsman RI dan Lapas Karawang dalam mendorong terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


