KARAWANG | DETIKKARAWANG.CLICK | Proyek marka jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menuai sorotan. Proyek yang dilaksanakan oleh CV JY tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, serta tidak jelas di jalur mana saja marka jalan itu dibuat.
Tak hanya itu, CV JY juga disinyalir belum mengantongi Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD–BUPPJ) dari Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Beredar kabar, CV JY bisa memenangkan proyek ini karena adanya dugaan kongkalikong dengan pejabat Dishub berinisial ND dan AS.
Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Sosial, dan Politik, Asep Agustian, SH., MH., turut angkat bicara. Ia menemukan adanya pengerjaan marka jalan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagasari – dari depan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang hingga ke depan Kantor Bapenda Karawang – yang diduga tidak sesuai aturan.
“Di area tersebut seharusnya dibuat marka membujur putih berupa garis utuh (lurus) sebagai tanda tepi jalur lalu lintas sisi kiri. Tapi yang terpasang justru garis putus-putus,” jelas Asep, yang akrab disapa Askun.
Menurutnya, proyek yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah ini harus dikerjakan secara profesional dan transparan, serta oleh perusahaan yang sudah mengantongi sertifikasi resmi dari Kementerian Perhubungan.
Lebih janggal lagi, Askun mengungkap bahwa meskipun proyek ini dilakukan lewat sistem e-purchasing, namun informasinya kontrak proyek justru tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas. “Yang menandatangani malah Kabid Sarpras, ND, yang sekaligus menjadi Pengguna Anggaran (PA), serta AS yang merupakan Kabid sekaligus Plt Sekretaris Dinas,” ungkapnya, Sabtu (17/5/2025).
Ia juga mempertanyakan peran Kepala Dishub dalam proyek ini. “Jangan sampai proyek ini berjalan tanpa kontrak resmi. Ini uang negara, jangan anggap masyarakat bodoh. Jika benar CV JY tidak memiliki sertifikat dan kontraknya bermasalah, ini patut diduga ada unsur persekongkolan dan indikasi korupsi,” tegasnya.
Askun juga menyoroti kualitas cat yang digunakan dalam proyek. “Coba dekati dan pegang catnya, seperti cat tembok kiloan. Padahal spesifikasi teknis sudah jelas, yang digunakan harusnya cat marka thermoplastic, bukan dihitung berdasarkan meter lari,” paparnya.
Ia pun mendesak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Karawang untuk segera turun tangan. “Cek langsung proyek ini – mulai dari jalur pengerjaan, kualitas cat, keabsahan kontrak, hingga dugaan keterlibatan oknum Dishub dalam penunjukan CV JY,” tandasnya.
“Bupati harus tahu, karena proyek ini bisa mencoreng nama kepala daerah. Dishub telah mempermalukan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 serta dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 yang telah diperbarui dengan SK.6252/AJ.003/DRJD/2017. Aturan ini menyebut bahwa penyedia bahan dan pembuat perlengkapan jalan wajib memiliki TD-BUPPJ yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.(Red/IL)