Minggu, Agustus 3, 2025
spot_img
BerandaBeritaRatusan Ribu Warga Karawang Kehilangan Akses JKN Mendadak, Pemkab Andalkan UHC Daerah

Ratusan Ribu Warga Karawang Kehilangan Akses JKN Mendadak, Pemkab Andalkan UHC Daerah

spot_img

Karawang, Detikkarawang.com
Ratusan ribu warga Kabupaten Karawang kehilangan akses layanan kesehatan setelah kepesertaan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan yang memadai.

Peristiwa ini terjadi pada akhir Mei 2025, bertepatan dengan masa libur Lebaran, dan menimbulkan kekhawatiran soal lemahnya sistem komunikasi serta validasi data antara pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu warga yang hendak menjalani kontrol lanjutan di rumah sakit terkejut ketika mendapati kartu JKN-nya sudah tidak aktif.

“Tiba-tiba dinonaktifkan. Padahal sebelumnya masih bisa digunakan saat dirawat. Begitu mau kontrol awal Juni, langsung ditolak,” ujar salah satu anggota keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya.

112 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Karawang, Asep Achmad S., melalui staf Pelayanan Wisnu Sapto, menjelaskan bahwa sebanyak 112.973 peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) resmi dinonaktifkan per 1 Juni 2025.

Berita Lainnya  SEMMI Jabar Kritik Konsep Smart City Karawang: Canggih Teknologi, Minim Manusia Cerdas

Penonaktifan ini merujuk pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 80/HUK/2025 sebagai bagian dari proses pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.

“Kuota PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung APBN untuk Karawang berkurang dari 749.672 menjadi 636.699 peserta. Jumlah ini masih bisa berubah setiap bulan, tergantung kebijakan pusat,” jelas Wisnu kepada detikkarawang.com, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan, keputusan penonaktifan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

“Kebijakan ini berlaku secara nasional. Kami di daerah hanya menerima tembusan data,” sambungnya.

Menurut Wisnu, banyak warga merasa terkejut karena tidak menerima informasi apapun sebelumnya.

“SK berlaku mulai 1 Juni, tapi data penonaktifan baru kami terima di akhir Mei. Koordinasi dari pusat sangat minim,” tegasnya.

Pemkab Andalkan UHC Daerah, Tapi Minim Sosialisasi

Berita Lainnya  Warga Antusias Sambut Layanan Kesehatan Gratis RSUD Jatisari di Gebyar PATEN Karawang 2025

Untuk menutupi kekosongan layanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Karawang kini mengandalkan skema Universal Health Coverage (UHC) yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema ini memungkinkan warga yang tidak lagi tercover APBN tetap memperoleh layanan dasar melalui Puskesmas dan rumah sakit mitra.

Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaan program ini.

“Kalau tidak datang ke Puskesmas dan bertanya langsung, masyarakat tidak tahu mereka bisa ditanggung UHC. Kami akui, sosialisasi masih minim,” ujar Wisnu.

Verifikasi Data Dipertanyakan

Wisnu juga mempertanyakan sistem verifikasi data yang digunakan Kementerian Sosial dan BPJS. Menurutnya, beberapa warga dinonaktifkan hanya karena terdeteksi memiliki transaksi keuangan yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi mereka.

“Ada warga yang tinggal di rumah sangat sederhana, tapi statusnya dinonaktifkan karena sistem membaca adanya transaksi di rekening bank—padahal uang itu bisa saja berasal dari pinjaman atau milik anggota keluarga lain. Ini tidak adil,” jelasnya.

Berita Lainnya  Didukung 95,4 Juta Pelanggan Indosat Genjot Pertumbuhan Lalu Lintas Data 10,3% di Q2 2025

Meski operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa-desa telah dilibatkan, keputusan akhir tetap berada di tangan pusat.

“Setiap desa punya operator, tapi keputusan tetap ditentukan pusat,” imbuhnya.

Pemkab Imbau Warga Ajukan Reaktivasi Melalui UHC

Terkait pembiayaan UHC, Wisnu menjelaskan bahwa anggaran sepenuhnya dikelola Dinas Kesehatan, sementara Dinas Sosial hanya menjadi jembatan validasi data dari desa ke dinas.

“Kami hanya menjembatani data dari desa, lalu diteruskan ke Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau warga untuk lebih proaktif mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa dan mengajukan reaktivasi melalui skema UHC.

“Saya berharap masyarakat Karawang memahami bahwa dalam kondisi darurat, akses ke layanan UHC bisa dilakukan dengan proses cepat, sehingga bisa menyelamatkan nyawa, terutama para lansia,” pungkasnya.(Red/iL)

Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks