Sabtu, Juni 21, 2025
spot_img
BerandaBeritaSatreskrim Polres Serang Gerak Cepat Amankan Pelaku Dengan Dugaan Pencabulan Anak Di...

Satreskrim Polres Serang Gerak Cepat Amankan Pelaku Dengan Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur

spot_img

SERANG | Deraphukum.click | Ada ada saja yang di lakukan tersangka Kumbang (16) usai mencekoki minuman keras (miras) kepada gadis dibawah umur berusia 14 tahun kenalanya diduga disetubuhi tersangka di sebuah rumah kontrakan disalah satuĀ  perumahan yang berada diĀ  Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu (20/04/24) sore.

ā€œTersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang,ā€ terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Minggu (21/04/2024).

Kapolres menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (09/04/24) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. TersangkaĀ  menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.

Berita Lainnya  IASKA Gelar Anniversary ke-9 dan Halal Bihalal Lintas Angkatan di SMKN 2 Karawang

ā€œKorban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban,ā€ ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah bertemu, keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pesta miras bersama teman-temannya.

ā€œSetelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan yang berada di Ciruas ,ā€ kata Kapolres.

Setiba di rumah kontrakan, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.

Berita Lainnya  Bupati Karawang Lepas Kafilah MTQ ke Tingkat Provinsi Jawa Barat

ā€œSetelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang,ā€ terangnya.

Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya.

Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.

ā€œBerbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya,ā€ tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Berita Lainnya  Kang HES Turun Langsung Sembelih Hewan Kurban, Warga Karawang Rasakan Berkah Idul Adha
Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks