Sabtu, Juni 21, 2025
spot_img
BerandaBeritaShowroom Simpang Tiga Motor Cikampek Di Duga Kuat Lakukan Take Over Tanpa...

Showroom Simpang Tiga Motor Cikampek Di Duga Kuat Lakukan Take Over Tanpa Persetujuan Konsumen Dan Pihak Pembiaya

spot_img

CIKAMPEK | Deraphukum.click | Showroom Simpang Tiga Motor Cikampek, Yang Berada Di Jalan Raya By Pass Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kuat Dugaan Melakukan Take Over Kendaraan Tanpa Seijin Konsumen Yang Terdata Di Finance Pembiaya Kendaraan. Sabtu(20/04/2024)

Teguh pemuda asal klari mengungkapkan bahwasanya dirinya merasa di rugikan oleh pihak showroom Simpang Tiga Motor Cikampek, bagaimana tidak, dirinya menjelaskan kepada awak media detikkarawang.click, bahwasanya awal mula kejadian adalah saat dirinya mengambil mobil second dengan cara kredit kendaraan dan di biayai oleh pihak Adira Finance, sudah tidak sanggup, mengingat dirinya dalam kondisi perekonomian tidak stabil, niat hati ingin mengembalikan unit, ke pihak showroom agar di kembalikan ke pihak Adira Finance agar dirinya tidak cacat di mata hukum perdata, namun dengan dalih kantor finance tersebut sudah tutup, maka pihak showroom memberikan arahan untuk di titipkan di showroom simpang tiga motor cikampek yang berada di Jalan Raya By Pass Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Ya pas waktu itu saya ingin mengembalikan unit ke pihak adira finance, saya konfirmasi ke pihak showroom, malah kata pihak showroom kantor adira finance nya sudah tutup, karena saya buru-buru juga jadi saya di arahkan untuk di titipkan ke tempat showroom di jomin itu” Ungkapnya

Berita Lainnya  Papan Billboard Terkelupas di Karawang Timur, Warga Resah dan Pertanyakan Izin Pemasangan

Tanpa merasa curiga Teguh pun dengan menuruti arahan pihak showroom lalu menitipkan nya, Dengan harapan akan di kembalikan ke pihak Adira Finance, Setelah berjalan kurang lebih empat bulan, dirinya sangatlah kaget, dengan hadirnya kolektor penagih dari pihak Adira Finance, bagaimana tidak dirinya merasa sudah mengembalikan unit dari bulan Desember 2023, sekarang tiba tiba ada tagihan di bulan April 2024, dengan data keterlambatan sudah jalan tiga bulan, sesuai data dari pihak kolektor penagih dari Adira Finance.

“Ya saya kaget banget, saya kan kembaliin unit nya pas bulan desember 2023, sekarang kok bulan april 2024 masih ada tagihan, setelah saya tanya ke kolektornya ternyata sudah tiga bulan jalan saya belum bayar, sedangkan saya kan berfikir pas saya kembaliin unit ke showroom langsung di balikin lagi ke pihak adira finance, kok malah jadi seperti saat ini” Jelasnya

Teguh pun menanyakan ke pihak showroom simpang tiga motor, namun pihak showroom seakan enggan memberikan kejelasan kronologi saat di konfirmasi via sosial media whatsapp.

Berita Lainnya  IWOI Karawang Surati Polres dan Kejaksaan Terkait Kasus Yusup Saputra

“Saya sudah beberapa kali chat whatsapp ke pihak showroom namun seperti di biarkan saja” Tambahnya

Saat di konfirmasi oleh awak media detikkarawang.click dengan di wakili oleh Teguh selaku konsumen, pihak shworoom membenarkan, bahwa kendaraan yang di miliki oleh Teguh, Dengan sengaja sudah di take over ke konsumen lain dengan alamat Ciasem, Subang. Dengan dalih sodara atau rekan pemilik showroom simpang tiga motor jomin, tanpa adanya surat pernyataan resmi dari pihak Adira Finance. Dan Teguh merasa dirinya tidak pernah memberikan ijin untuk take over unit kendaraan mobil atas nama dirinya kepada pihak lain yang tidak di kenalnya.

“Saya sangat kecewa lah, ternyata bener kata pihak showroom nya, mobil saya sudah di take over ke sodara atau rekan tadi katanya, yang alamatnya di ciasem subang, tanpa sepengetahuan saya dan ijin dari saya” Ujar Tehuh dengan nada kesal

Fajar salah seorang pekerja dan pengalih kendaraan milik konsumen Teguh membenarkan bahwa pihak showroom sudah melakukan take over kendaraan tersebut ke saudara dari rekan nya di Ciasem, Subang, Jawa Barat.

“Unit ada di saudara saya dan unitnya pun sedang di pakai oleh saudara saya di ciasem subang, yang pasti pihak adira nanti cari solusi, apakah meminta di tebus atau bagaimana” Tutup Fajar(Red)

Berita Lainnya  Indonesia CARE Gelar Dapur Qurban, Olah Daging untuk Warga Kampung Pemulung Tanah Abang

Dalam kejelasan : Bahwa Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.

Dengan Kejelasan : Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing, Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata).

Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Yaitu mengenai penggelapan (Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah)

 

Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks