Rabu, Juni 18, 2025
spot_img
BerandaBeritaSkandal Ambulans Ilegal di RSUD Karawang: Klinik Tak Terdaftar Diduga Terlibat

Skandal Ambulans Ilegal di RSUD Karawang: Klinik Tak Terdaftar Diduga Terlibat

spot_img

Karawang | DETIKKARAWANG.CLICK | Ambulans Bodong di RSUD Karawang Diduga Langgar Aturan, Klinik Fiktif Muncul dalam Penelusuran

Dugaan pelanggaran hukum mencuat dalam polemik keberadaan sebuah mobil ambulans bertuliskan “Klinik Prima Sehat” yang kerap terlihat di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang. Ambulans tersebut diduga berasal dari klinik ilegal alias bodong yang tak terdaftar secara resmi.

Awak media telah memantau keberadaan ambulans tersebut dalam beberapa kesempatan di halaman Gedung Instalasi Forensik RSUD Karawang. Namun, setelah kasus ini menjadi sorotan publik, kendaraan tersebut mendadak menghilang dari lokasi.

Pada Senin (14/5/2025), tim media kembali mendatangi lokasi dan tidak menemukan ambulans dimaksud. Ketiadaan kendaraan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya upaya penghilangan barang bukti atau pengaburan fakta atas praktik tidak sah yang selama ini berjalan.

Berita Lainnya  Tulus Berbagi, Ikhlas Melayani: Qurban Kejari Karawang Untuk Yang Membutuhkan 

Menanggapi hal itu, Humas RSUD Karawang, Lutfi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kepada Kepala Instalasi Forensik mengenai penggunaan ambulans tersebut. Hasilnya, kendaraan itu diklaim hanya digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk operasional rumah sakit.

“Setelah kami konfirmasi, mobil tersebut tidak digunakan untuk membawa jenazah. Hanya untuk transportasi berangkat dan pulang kerja,” jelas Lutfi melalui pesan WhatsApp.

Namun demikian, dugaan pelanggaran aturan rumah sakit dan perundang-undangan tetap menguat. Ambulans yang diduga milik klinik tak resmi beroperasi di lingkungan fasilitas publik, bahkan diduga sempat digunakan untuk layanan kepada pasien.

Lutfi juga menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada aduan resmi dari pihak keluarga pasien.

“Sampai saat ini belum ada laporan ke Humas dari keluarga pasien terkait penggunaan ambulans tersebut,” tambahnya.

Berita Lainnya  Panitia IASKA Anniversary ke-9 Resmi Dibubarkan, Ketua Umum Apresiasi Kinerja Tim

Meski begitu, jika ada keluhan resmi yang masuk, RSUD berjanji akan memanggil Kepala Instalasi Forensik untuk dimintai keterangan. “Pihak RSUD akan memanggil yang bersangkutan jika terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.

Informasi dari salah satu sumber menyebut bahwa keluarga pasien yang hendak menggunakan layanan ambulans rumah sakit kerap diarahkan untuk memakai ambulans bertuliskan “Klinik Prima Sehat”. Ini menimbulkan pertanyaan soal adanya kemungkinan kerja sama tidak resmi antara oknum internal RSUD dan pihak luar yang tidak memiliki legalitas.

Saat dilakukan penelusuran ke alamat yang tertera di mobil, yakni Ruko Arcadia Galuh Mas Karawang, tidak ditemukan adanya klinik bernama “Prima Sehat”. Petugas keamanan menyatakan tidak pernah mengetahui adanya aktivitas klinik di lokasi tersebut.

Berita Lainnya  Peringati Idul Adha, PT Taekwang Indonesia Bagikan Sapi dan Kambing untuk Masyarakat Subang

Lebih lanjut, mobil ambulans itu dikabarkan juga sering terlihat terparkir di sebuah rumah kost bernama “Primada” di Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur. Namun, kendaraan tersebut hanya muncul saat tidak “disewa” oleh RSUD Karawang, menandakan adanya pola penggunaan komersial yang tidak transparan.

Jika benar ambulans tersebut beroperasi tanpa izin resmi, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Standar Operasional Ambulans. Pihak terkait bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana.

Sampai berita ini diturunkan, pihak RSUD Karawang maupun Dinas Kesehatan setempat belum memberikan klarifikasi menyeluruh, Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(Red)

Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks