Kamis, Juni 19, 2025
spot_img
BerandaPemerintahanSURAT EDARAN NOMOR 398 TAHUN 2025 TENTANG HIMBAUAN SELAMA RAMADHAN 1446 H/2025...

SURAT EDARAN NOMOR 398 TAHUN 2025 TENTANG HIMBAUAN SELAMA RAMADHAN 1446 H/2025 M

spot_img

KARAWANG l DETIKKARAWANG.CLICK l

1. Para pengusaha tempat hiburan malam (Diskotik, Kelab Malam, Spa/Massage, dan tempat Karaoke) agar menghentikan aktifitas kegiatan usaha selama bulan
suci Ramadhan1446H/2025M pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah Idul Fitri.

2. Para pengusaha tempat hiburan malam wajib membayarkan upah dan THR serta hak-hak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

3. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme

Berita Lainnya  Yusuf Saputra Diseret ke Pengadilan, Jaksa Diduga Tak Netral

4. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun

5. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas “Penyakit Masyarakat” (Premanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras/Minuman Beralkohol)

6. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar

7. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat
usahanya dengan tabir serta tidak menjual minuman beralkohol untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan
Ramadhan 1446H/2025M

8. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang menyerupai bahan peledak

Berita Lainnya  Bupati Karawang Lepas Kafilah MTQ ke Tingkat Provinsi Jawa Barat

9. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang

10. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran)

11. Penggunaan pengeras suara luar di masjid/musholla sampai pukul 22.00 WIB berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid/musholla

12. Kegiatan rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan telah terdaftar di
Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Karawang.

Berita Lainnya  Karawang Ikuti Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak oleh KemenPPPA

(Aldy)

Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks