GoKar
Kamis, Juni 18, 2026
spot_img
BerandaBeritaSatreskrim Polres Serang Gerak Cepat Amankan Pelaku Dengan Dugaan Pencabulan Anak Di...

Satreskrim Polres Serang Gerak Cepat Amankan Pelaku Dengan Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur

spot_img

SERANG | Deraphukum.click | Ada ada saja yang di lakukan tersangka Kumbang (16) usai mencekoki minuman keras (miras) kepada gadis dibawah umur berusia 14 tahun kenalanya diduga disetubuhi tersangka di sebuah rumah kontrakan disalah satu  perumahan yang berada di  Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu (20/04/24) sore.

“Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang,” terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Minggu (21/04/2024).

Kapolres menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (09/04/24) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka  menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.

Berita Lainnya  Polres Karawang Bongkar Aksi Curanmor Keliling Perumahan, 9 Motor Berhasil Diselamatkan

“Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah bertemu, keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pesta miras bersama teman-temannya.

“Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan yang berada di Ciruas ,” kata Kapolres.

Setiba di rumah kontrakan, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.

Berita Lainnya  Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar 8-21 Juni, Satlantas Polres Karawang Fokus Tindak Enam Pelanggaran Prioritas

“Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang,” terangnya.

Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya.

Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.

“Berbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Berita Lainnya  Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar 8-21 Juni, Satlantas Polres Karawang Fokus Tindak Enam Pelanggaran Prioritas
Berita Lainnya

NASIONAL

Cekcok Soal Hubungan: Pria di Karawang Diduga Bunuh Kekasihnya

Karawang | detikkarawang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di kawasan industri Karawang. Pelaku...

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks