KARAWANG | DETIKKARAWANG.COM | Aksi kawanan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Kotabaru akhirnya terhenti. Jajaran Polres Karawang berhasil membongkar jaringan curanmor yang diduga beraksi di sejumlah kawasan perumahan dan permukiman warga dengan modus membobol kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengungkapkan, kasus ini terungkap dari pengembangan sejumlah laporan polisi yang masuk selama Operasi Jaran Lodaya 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi, melainkan berpindah-pindah menyasar kendaraan yang terparkir di kawasan permukiman.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan beberapa tempat kejadian perkara lain yang diduga menjadi lokasi aksi para pelaku,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Sejumlah lokasi yang teridentifikasi antara lain Perum Griya Sentosa Desa Wancimekar, Kampung Sukasari Desa Sarimulya, Jalan Sukamanah Karangsari, Kampung Sukasenang Desa Cikampek Selatan, Jalan Rajawali Desa Jomin Barat hingga Perum Regency Desa Cikampek Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah kunci letter T, rekaman CCTV, telepon genggam, kontak kendaraan, serta sembilan unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada malam hingga dini hari. Kendaraan yang terparkir di halaman rumah maupun area permukiman menjadi sasaran utama.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kawasan perumahan dan permukiman masih menjadi lokasi yang cukup rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” kata Kapolres.
Polisi menegaskan kasus yang terungkap merupakan pencurian kendaraan bermotor tanpa unsur kekerasan. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Polres Karawang mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolres Karawang guna mencocokkan data kendaraan dengan sembilan unit motor yang berhasil diamankan.
Hingga saat ini, sedikitnya delapan laporan polisi telah dikaitkan dengan jaringan curanmor tersebut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Terungkapnya kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menambah pengamanan kendaraan, terutama saat diparkir pada malam hari di lingkungan perumahan.


