BEKASI | Deraphukum.click | Proyek saluran Drainase pembangunan Drainase Gg Bintara Vl,di pertanyakan sumber dananya dari mana. Pembangunan Drainase yang terletak di Gg. Bintara Vl B Gg menur II No. 26 RT 005 / RW 006 Bintara Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.menjadi bahan sorotan masyrakat dan awak media. Saat awak media mendatangi ke lokasi pembangunan saluran Drainase yang berlokasi di Gg Bintara Vl tersebut pelaksana maupun mandor proyek tidak ada di lokasi.
Pekerjaaan U – Ditch di kerjakan oleh pihak rekanan Dinas PUPR atau pihak ke tiga dan di duga sudah banyak melanggar aturan, yang sudah di sepakati oleh Dinas PUPR di bidang BMSDA Kota Bekasi, yang seharusnya dalam kesepakatan antara pihak Dinas PUPR dan rekanan pemborong atau kontraktor harus sesuai yang di sepakati pengikuti Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Pada saat pemasangan U – Ditch banyak sekali temuan di lokasi kegiatan yang tidak sesuai Rencana Angaran Biaya (RAB), seperti lantai dasar, pemasangan U – Ditch pun dalam keadaan adanya genangan air tanpa di keringkan dahulu airnya dan terlihat jelas para pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri (APD).
Saat awak media menemui salah satu warga setempat juga tidak tau menahu soal sumber dana yang di gunakan untuk pembangunan Drainase Gg Bintara Vl. Biasanya ada papan proyek ini kan engak ada.
Mengacu pada undang – undang (UU) nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua di atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa.
Di setiap lokasi pembangunan proyek selayaknya di pasang papan informasi proyek yang bertujuan agar pelaksaanan setiap proyek dapat berjalan dengan trasparan. Asas keterbukaan atau trasparansi dapat di akses atau di lihat masyarakat umum. Sehinga di harapkan masyrakat dapat ikut mengawasi proses pembangunannya.
Masih banyak rekanan pemborong yang melanggar. Setiap kegiyatan seharusnya pengawas, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiyatan (PPTK) harus berperan aktif untuk mengawasi kegiyatan secara langsung bukan membiaryarkan kontraktor atau pemborong bekerja sesuka hatinya untuk meraup keuntungan yang lebih besar”
Akibat lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Kota Bekasi pada saat pelaksanaan, kami menduga tidak adanya pengawasan saat prosss pekerjaan berlansung malah meberi kebebasan kepada kontraktor atau rekanan pemborong di duga adanya kongkalikong.
Saat di konfirmasi awak media para pekerja mengatakan tidak ada pengawas, pelaksana atau mandor,jawabnya, egak ada. saat di tanya pengawasnya di mana,jawab pekerja,mas PUR lagi tidur di kontrakan, kalau egak ada pengawas lalu siapa yang memberikan pengarahan tentang pekerjaan di lapangan, saat pemasangan U – Ditch. jawabnya pekerja, udah biasa mandiri.saat di tanya penangung jawab proyek siapa.jawab pekerja, berinisial SRM. Ucapnya. (Sigit)


