Karawang, | DETIKKARAWANG.CLICK | Polemik terkait keberadaan jembatan perahu milik Haji Endang yang menghubungkan Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dengan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, semakin memanas. Jembatan yang dikabarkan telah berdiri selama 15 tahun itu kini terancam dibongkar karena tidak memiliki izin resmi.
Permasalahan ini mencuat setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memasang spanduk pemberitahuan bahwa jembatan milik Muhammad Endang Junaedi alias Haji Endang tersebut tidak memiliki izin penyeberangan. Menanggapi hal ini, Haji Endang dikabarkan akan segera mengurus perizinannya.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, telah mengonfirmasi kepada awak media bahwa Pemkab Karawang bersama BBWS Citarum telah melakukan audiensi untuk membahas perizinan sejumlah jembatan di wilayah tersebut. Ia menegaskan, jika pemilik jembatan tidak segera mengurus izin, maka Pemkab tidak segan-segan akan melakukan pembongkaran.
Bupati menyebut terdapat 11 jembatan milik masyarakat di sepanjang Sungai Citarum dan Irigasi Tarum Barat yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah jembatan penghubung antara Dusun Dukuh, Desa Anggadita, dan Desa Kutamekar, yang menjadi akses alternatif menuju Kawasan Surya Cipta.
Menurut keterangan salah seorang penjaga jembatan, jembatan tersebut dimiliki oleh Kepala Desa Kutamekar, H. Karna Lukmana (akrab disapa Pak Kuntul), dan seorang pemilik klinik di Desa Anggadita bernama Bu Haji Evi.
“Jembatan ini milik Bu Haji Evi, pemilik klinik di pertigaan itu, dan juga Pak Lurah Kantul,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan bahwa jembatan itu sudah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai jalur alternatif menuju Kawasan Surya Cipta. “Kalau jembatan milik Pak H. Endang itu akses ke Kawasan KIM,” tambahnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kutamekar, H. Karna Lukmana, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai keberadaan jembatan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan. (IL)


