GoKar
Selasa, Agustus 4, 2026
spot_img
BerandaBeritaDiduga Abaikan Aturan, SAMSAT Karawang Tak Berikan Bukti Bayar Pajak ke Wajib...

Diduga Abaikan Aturan, SAMSAT Karawang Tak Berikan Bukti Bayar Pajak ke Wajib Pajak

spot_img

Karawang, | DETIKKARAWANG.CLICK | Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di Kantor SAMSAT Karawang. Sejumlah warga mengeluhkan tidak menerima bukti pembayaran atau resi setelah membayar pajak kendaraan, khususnya dalam program pemutihan pajak yang sedang berlangsung.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 secara tegas menyebutkan bahwa setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor harus disertai dengan bukti pembayaran yang sah.

Namun kenyataannya, hal tersebut tampaknya diabaikan. Salah seorang warga Pangkalan, berinisial K, mengaku tidak diberi bukti pembayaran saat membayar pajak motor Honda Beat miliknya senilai Rp530 ribu.

Berita Lainnya  UBP Karawang Kukuhkan 996 Sarjana, Rektor Tekankan Penguasaan AI Berlandaskan Integritas

“Saya heran. Setelah bayar, saya tidak dikasih resi apa pun. Bahkan tidak ada penjelasan dari petugas. Saya tanya, katanya memang tidak dikasih,” ujarnya, Kamis (8/5/2025). K juga menyebut bahwa sejumlah warga lain mengalami hal serupa.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasie Pendataan dan Penagihan (Pentag) SAMSAT Karawang, Cecep Mulyana, justru membenarkan bahwa nota pembayaran memang tidak diberikan kepada wajib pajak.

“Nota itu hanya untuk arsip bank. Kalau butuh, bisa difoto atau difotokopi,” kata Cecep, Jumat (9/5/2025). Pernyataan ini memunculkan pertanyaan: jika dokumen itu penting untuk validasi dan keperluan pencocokan data, mengapa justru tidak diberikan ke pihak yang paling berkepentingan, yaitu wajib pajak?

Berita Lainnya  Lapas Kelas IIA Karawang Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kalapas Ajak Warga Binaan Bangun Masa Depan demi Anak dan Keluarga

Lebih lanjut, Cecep menyebut bahwa bukti pembayaran sah dianggap cukup dengan notice pajak yang menempel di STNK. Namun, hal ini belum tentu menjawab keinginan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Saat didesak soal minimnya penjelasan kepada warga, pihak SAMSAT berdalih sibuknya aktivitas pelayanan akibat program pengampunan pajak.

Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah alasan kesibukan bisa membenarkan pengabaian terhadap hak dasar warga sebagai pembayar pajak?

Pelayanan publik semestinya mengedepankan transparansi dan perlindungan hak masyarakat. Ketika bukti pembayaran tidak diberikan dan penjelasan tidak memadai, kepercayaan publik pun dipertaruhkan.(IL)

Berita Lainnya  UBP Karawang Buka PMB Gelombang 7, Rektor Ajak Generasi Muda Raih Masa Depan Lewat Pendidikan Berkualitas
Berita Lainnya

NASIONAL

Cekcok Soal Hubungan: Pria di Karawang Diduga Bunuh Kekasihnya

Karawang | detikkarawang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di kawasan industri Karawang. Pelaku...

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks