Rabu, Juni 18, 2025
spot_img
BerandaBeritaBicara ke Wartawan, Yusuf Terancam Penjara: Di Mana Keadilan

Bicara ke Wartawan, Yusuf Terancam Penjara: Di Mana Keadilan

spot_img

Karawang DETIKKARAWANG.CLICK Proses hukum terhadap Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis. Yusuf didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa berinisial E, usai memberikan pernyataan sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan media online pada 2024.

Ironisnya, Yusuf bukanlah penulis atau penyebar berita tersebut. Ia hanya menjawab pertanyaan wartawan secara terbuka.

“Saya hanya menyampaikan apa yang saya dengar dari pengacara perusahaan. Tidak ada niat menuduh siapa pun. Saya juga tidak pernah menyebut nama atau inisial,” ujar Yusuf usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (2/6/2025).

Meski demikian, Yusuf dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Ia telah dipanggil empat kali oleh penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, tanpa adanya klarifikasi publik atau upaya mediasi yang memadai.

Berita Lainnya  Dua Penghargaan Sustainability Warnai HUT Emas Pupuk Kujang

Kuasa hukum Yusuf, Simon, mengecam keras langkah kriminalisasi ini. Menurutnya, kasus tersebut merupakan sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Yang dilaporkan adalah narasumber, bukan media atau jurnalisnya. Ini jelas bentuk kriminalisasi yang mencederai prinsip keadilan dan logika hukum,” tegas Simon.

Sebagai bentuk perlawanan, lebih dari 40 jurnalis dari berbagai media lokal dan nasional — termasuk wartawan senior, pemimpin redaksi, hingga CEO media — menyatakan penolakan terhadap pemidanaan narasumber. Mereka menggelar konsolidasi di Karawang pada Selasa (3/6/2025) dan menyerukan pentingnya menjaga independensi pers serta perlindungan hak berpendapat warga negara.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Sidak Sekolah di Karawang SPMB Resmi Gantikan PPDB

“Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah alarm keras bagi kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi,” ujar Hartono alias Romo, jurnalis senior.

Penolakan ini turut diperkuat oleh pernyataan Nurdin Syam, CEO Lintas Karawang. Menurutnya, kriminalisasi terhadap narasumber akan melemahkan keberanian masyarakat untuk mengungkap fakta.

“Jika berbicara kepada wartawan bisa membuat seseorang dipenjara, maka partisipasi publik akan hilang. Fungsi kontrol sosial pers akan mati pelan-pelan,” ujarnya.

Para jurnalis juga mengingatkan bahwa Polri dan Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 9 Februari 2017, yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Penerapan hukum pidana dalam konteks pemberitaan dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan kebebasan berekspresi.

Berita Lainnya  Suasana Khidmat Warnai Shalat Idul Adha di Lapas Kelas IIA Karawang

Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan bahwa sidang terhadap Yusuf masih berlangsung dan kini memasuki tahap pembelaan.

“Kami menjamin proses persidangan terbuka untuk umum. Putusan akan dibacakan setelah seluruh tahapan selesai,” jelasnya.

Kasus Yusuf Saputra kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai perkara hukum biasa, melainkan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan prosedural yang mengancam hak warga untuk berbicara dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.

Berita Lainnya

NASIONAL

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks