Karawang – DETIKKARAWANG.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang menggelar rapat persiapan Audit Internal Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Selasa (7/10/2025). Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Diskominfo Karawang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan SPBE, yang menjadi dasar hukum transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (APTIKA) Diskominfo Karawang, Arif Setiawan, dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk:
-
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
-
Inspektorat Daerah
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
-
Satuan Polisi Pamong Praja
-
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
-
Badan Pendapatan Daerah
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Evaluasi Layanan Digital Pemerintah
Arif Setiawan menyampaikan bahwa audit internal ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas, efisiensi, serta keamanan layanan digital di lingkungan Pemkab Karawang.
“Audit SPBE sangat penting untuk memastikan bahwa sistem digital pemerintahan berjalan sesuai standar, aman digunakan, serta memenuhi regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, audit ini juga akan menilai sejauh mana perangkat daerah telah menerapkan prinsip tata kelola TIK yang baik dalam mendukung pelayanan publik.
Komitmen Perkuat SPBE di Daerah
Dengan adanya audit internal ini, Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Hal ini juga menjadi bagian dari strategi percepatan transformasi digital di sektor pemerintahan, yang dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Audit internal SPBE ini akan menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan audit eksternal oleh lembaga yang berwenang. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar perbaikan dan penguatan sistem digital di lingkungan pemerintah daerah.
(red)