GoKar
Selasa, Juni 23, 2026
spot_img
BerandaBeritaDiduga Lakukan Pungutan Berkedok Buku MPLS, SMPN 2 Telukjambe Timur Disidak Inspektorat

Diduga Lakukan Pungutan Berkedok Buku MPLS, SMPN 2 Telukjambe Timur Disidak Inspektorat

spot_img

KARAWANG | DETIKKARAWANG.COM | Dugaan pungutan liar di SMPN 2 Telukjambe Timur kembali mencuat. Sekolah negeri tersebut diduga tetap menarik biaya pendaftaran ulang sebesar Rp150 ribu kepada calon peserta didik baru dengan dalih pembelian buku kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Informasi ini mencuat setelah keluhan orang tua siswa ramai dibicarakan di media sosial. Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa pembelian buku tersebut terkesan diwajibkan.

“Ya, tadi kami daftar ulang dan diminta membeli buku MPLS seharga Rp150 ribu. Semua diwajibkan beli,” ujar salah seorang orang tua siswa kepada awak media, Senin (7/7/2025).

Kepala SMPN 2 Telukjambe Timur, Suri, membantah adanya pemaksaan. Ia menegaskan bahwa buku MPLS tersebut hanya ditawarkan kepada orang tua yang berminat.

“Tidak ada yang diwajibkan. Kita hanya menawarkan. Yang mau silakan, yang tidak pun tetap kita layani daftar ulangnya,” ujar Suri saat dikonfirmasi usai inspeksi mendadak (sidak) dari Inspektorat Kabupaten Karawang.

Ia mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada Inspektorat terkait keluhan tersebut.
“Silakan panggil orang tua murid, tanya langsung. Tidak ada paksaan sama sekali,” tambahnya.

Namun, tindakan tersebut disorot karena bertentangan dengan Instruksi Bupati Karawang melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga.

Surat edaran tersebut secara tegas melarang segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah negeri, termasuk:

Melarang memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian LKS, buku ajar, bahan ajar, dan seragam sekolah.

Melarang melakukan pungutan, iuran, atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang ditentukan nilainya.

Melarang memotong atau mengkoordinir dana dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Kasus ini memicu keprihatinan publik, terlebih karena berlangsung di tengah proses penerimaan siswa baru. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa praktik semacam ini berpotensi membuka ruang pungli yang menciderai prinsip pendidikan gratis yang diamanatkan pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Karawang terkait hasil sidak Inspektorat.

Berita Lainnya

NASIONAL

Cekcok Soal Hubungan: Pria di Karawang Diduga Bunuh Kekasihnya

Karawang | detikkarawang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di kawasan industri Karawang. Pelaku...

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks