Kamis, Mei 14, 2026
spot_img
BerandaBeritaSatreskrim Polres Karawang Bongkar Kasus Pembunuhan Pelajar dalam Waktu Singkat

Satreskrim Polres Karawang Bongkar Kasus Pembunuhan Pelajar dalam Waktu Singkat

spot_img

KARAWANG | DETIKKARAWANG.COM | Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Pelaku yang masih berstatus di bawah umur berhasil diamankan kurang dari 2×24 jam setelah kejadian, kamis (14/05/2026).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim, Satres PPA dan Resmob Polres Karawang. Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Karawang serta peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada Bupati Karawang yang hadir memberikan dukungan kepada Polres Karawang, serta rekan-rekan media yang telah membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam konferensi pers.

Berita Lainnya  Hari Buruh 2026, Ketia IWOI Karawang Tekankan Perlindungan Hak Pekerja di Era Digital

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui saling mengenal karena bersekolah di tempat yang sama. Kronologis kejadian bermula saat korban menjemput pelaku sebelum keduanya menuju lokasi kejadian di wilayah Batujaya.

Di lokasi tersebut, pelaku kemudian melakukan aksi pembunuhan menggunakan senjata tajam. Setelah korban meninggal dunia, pelaku membawa sepeda motor milik korban untuk dijual kepada pihak lain.

“Motif sementara yang berhasil kami ungkap adalah faktor ekonomi, di mana pelaku ingin menguasai kendaraan milik korban,” kata Kapolres.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian, serta sepeda motor milik korban. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

Berita Lainnya  Diduga Cawe-cawe Pengelolaan Limbah, Kades Sumurkondang Terseret Laporan Tipikor ke Kejari Karawang

Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat. Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak yang berlaku.

AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Polres Karawang dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini murni dilatarbelakangi motif ekonomi dan bukan berkaitan dengan konflik kelompok maupun suporter sepak bola.

Berita Lainnya  DOME Resto & Lounge Resmi Dibuka di Karawang, Usung Konsep Hybrid Restaurant Pertama

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar H. Aep Syaepuloh.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Berita Lainnya

NASIONAL

Cekcok Soal Hubungan: Pria di Karawang Diduga Bunuh Kekasihnya

Karawang | detikkarawang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di kawasan industri Karawang. Pelaku...

Berita Terbaru

DAERAH

- Space Iklan -spot_img

Pemerintahan

Peristiwa

Indeks